Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Ola 9: Alasan Hakim Vonis Mati  

image-gnews
Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Putusan terseram sudah diketuk: hukuman mati. Vonis dari majelis hakim yang diketuai Asep Iwan Iriawan itu bergema di Pengadilan Negeri Tangerang. Mendengar vonis itu, terdakwa Deni langsung pingsan. Sedangkan saudaranya, terdakwa Rani, berusaha tetap tegar. Demikian pula sepupu mereka, terdakwa Meirika Franola alias Ola. Namun, seusai persidangan, begitu sampai di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Ola pun tak tahan. Ibu dua anak itu pingsan.

Majalah Tempo edisi 3 September 2000 mengulas jalannya sidang yang berakhir dengan vonis mati terhadap terpidana narkotik tersebut. Hakim Asep Iwan Iriawan, 38 tahun, yang masih lajang, dan jaksa Mursidi menganggap vonis mati itu sudah tepat. Sebab, perbuatan Ola dan dua sepupunya dinilai keterlaluan. Mereka setidaknya sudah tujuh kali melakukan "ekspor-impor" narkotik. Tak aneh bila Ola dan sepupunya dianggap sebagai pengedar narkotik tingkat internasional.

Tak cuma itu. Heroin dan kokain yang mereka bawa juga terhitung narkotik kelas satu yang mahal harganya. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung: 7,1 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain.

Bobot kasus itu, sekaligus modusnya yang canggih, dianggap pula sebagai salah satu penyebab makin menjadi-jadinya transit narkotik internasional ke Indonesia. Dan peredaran serbuk setan itu pun di sini terus merebak. "Para pelaku kasus narkotik enak-enakan bergelimang untung di atas mayat warga masyarakat korban narkotik," ujar jaksa Mursidi.

Itu sebabnya, jaksa dan hakim merasa vonis itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memerangi narkotik dan obat terlarang. Sebelumnya, Jaksa Agung Mazuki Darusman memang menginstruksikan agar jajarannya bersikap keras terhadap kasus narkotik. Begitu juga Ketua Mahkamah Agung ketika dijabat Sarwata, yang pada 30 Juni 2000 mengimbau para hakim agar menjatuhkan hukuman adil terhadap kasus-kasus menarik, di antaranya narkotik.

Memang, kedua penegak hukum itu mengakui bahwa Undang-Undang Antinarkotik Tahun 1997 tak menentukan batas minimal jumlah narkotik yang bisa dikenai hukuman mati. Karena itu, lima terdakwa warga negara asing yang membawa narkotik di bawah 2 kilogram juga dihukum mati. Kalaupun hendak dibedakan, kata Mursidi, paling banter antara pengedar, penyimpan, dan pengguna, yang masing-masing bisa dihukum mati, penjara 15 tahun, dan penjara lima tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekor Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis mati terdakwa kasus narkotik, diacungi jempol oleh banyak pihak. Pengacara Henry Yosodiningrat, yang anaknya menjadi korban penyalahgunaan narkotik dan kini giat mengampanyekan gerakan antinarkotik, menganggap vonis mati bisa membuat para pelaku narkotik jera.

Selain itu, rentetan vonis mati akan membuat kalangan hakim tak lagi main-main. Bayangkan, akibat vonis narkotik yang acap ringan karena peradilan gampang digoyang uang, seorang narapidana kasus narkotik di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sampai berani sesumbar. Narapidana yang mantan polisi itu mengaku akan membawa berton-ton ganja bila sudah bebas dari penjara. Rupanya, sang narapidana cuma dihukum dua tahun penjara akibat membawa berkilo-kilogram ganja, sementara narapidana lain yang membawa sedikit ganja dihukum lima tahun penjara.

TEMPO

Baca juga:

Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur


Kisah Ola 2: Terpesona Pedagang Pakaian

Kisah Ola 3: Magic dan Kedok Suami


Kisah Ola 4: Dari Kurir Jadi Drug Trafficker

Kisah Ola 5: Lurah di Cianjur pun Tergiur

Kisah Ola 6, Alex Bambang: Ola Pemain Sandiwara
Kisah Ola 7: Nyanyian Khayalan di Penjara


Kisah Ola 8: Ini Profil Hakim yang Vonis Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

4 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

18 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

18 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

8 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

8 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

10 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

10 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?