TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Khusus Intelijen Kejaksaan Agung meringkus Syamsu Arifin bin Suko. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, Jambi, ini terbukti menggangsir dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kerinci pada 2003.
"Negara pun merugi Rp 1,4 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 15 November 2012.
Syamsu tertangkap di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kotamadya Padang, Sumatera Barat, pada Rabu, 14 November pukul 17.10 WIB. Syamsu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diproses eksekusi hukuman.
Berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Agung bernomor 133 K/PID.SUS/2008, Syamsu divonis dengan hukuman dua tahun penjara. "Dia juga dikenakan denda Rp 28,76 juta," kata Untung.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Terlilit Utang
Ical Bakrie Bakal Dipasangkan dengan Soekarwo
Tiga Alasan Deddy Mizwar Mau Jadi Cawagub
Ini Pantangan Tinggal di Kampung Susun Ciliwung
Di SD, Tak Ada lagi Pelajaran IPA-IPS