TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembantaian simpatisan Partai Komunis Indonesia tahun 1965-1966 dan penembakan misterius tahun 1982-1985 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Namun, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan ia belum mendengar kabar ini. “Saya tiap hari di kantor tapi belum mendengar hal ini,” kata Ridha ketika dihubungi Tempo Jumat, 9 November 2012. Ia memprediksi berkas ini dikembalikan karena ada kekurangan pada syarat formal.
Ridho menuturkan berkas-berkas laporan dari Komnas HAM memang sering dikembalikan dengan alasan syarat formal. Syarat yang dimaksud biasanya tentang kurangnya perintah penyelidikan dan sumpah penyidik. Namun, ia belum tahu pasti alasan pengembalian pada kasus 1965-1966 dan penembakan misterius ini.
Menurut Ridho, Komnas HAM selalu mengusut perkara sesuai dengan peraturan. “Berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) dan standard operating procedure Komnas HAM,” ucap Ridho.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan butuh empat tahun untuk menyelidiki kasus 1965-1966 dan penembakan misterius 1982-1985. Pengumpulan bukti dan keterangan saksi ini dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Menurut Komnas HAM, bukti dan hasil pemeriksaan saksi menunjukkan terjadinya sembilan kejahatan yang masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
SUNDARI