TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Pimpinan Nasional Partai Golongan Karya, melalui Rapat Paripurna VIII, memutuskan Dewan Pertimbangan tidak dilibatkan dalam kriteria penentuan calon legislator. Penentuan keputusan berlangsung alot karena munculnya sejumlah pro dan kontra.
"Dalam tim seleksi, Dewan Pertimbangan harus dilibatkan untuk menambah bobot kriteria caleg," kata Ketua Dewan Pertimbangan Golkar, Akbar Tandjung, di Jakarta, Selasa malam, 30 Oktober 2012. Namun, usulan itu disambut teriakan tanda tidak setuju dari sejumlah anggota rapat.
Ia berharap Dewan Pertimbangan kembali ke fungsinya sebagai pihak yang memberi rekomendasi kepada partai. "Kami sudah menyampaikan saran untuk calon presiden secara demokratis dan terbuka. Berikan kesempatan kepada kami untuk memberikan saran dan pertimbangan," kata Akbar.
Pernyataannya tersebut kemudian dilanjutkan oleh anggota Dewan Pertimbangan lainnya, Abdul Ghofur. "Apakah Dewan Pertimbangan hanya dianggap sebagai angin lalu? Saya setuju kalau dewan pertimbangan masuk ke dalam tim seleksi," ujar politikus senior Partai Golkar itu. Namun, mayoritas forum tidak setuju dengan usulannya itu.
Di tengah teriakan pro dan kontra, kader Golkar lainnya, Nurdin Khalid, menyampaikan usulan. "Dewan Pertimbangan tak perlu turun langsung dalam tim seleksi. Itu justru akan menjatuhkan martabatnya," kata mantan Ketua Umum PSSI itu. Usulannya disambut oleh teriakan "setuju" oleh sebagian besar peserta rapat.
Pemimpin rapat, Ahmad Noor Supit, menyatakan Golkar memberi pertimbangan dan menghargai apa yang diamanatkan oleh Dewan Pertimbangan partai. Setelah menempuh perdebatan selama kurang lebih satu jam, akhirnya sekitar pukul 19.00 rapat memutuskan Dewan Pertimbangan tidak masuk dalam tim seleksi caleg.
Ditemui seusai rapat, Akbar Tandjung menyatakan tetap memberikan arahan dan pertimbangan terhadap tim seleksi, walaupun tidak secara teknis. "Dalam hasil rapat, Dewan Pertimbangan tetap dilibatkan," katanya. Ia menolak anggapan adanya pemangkasan peran Dewan Pertimbangan dalam partai. "Keputusan nantinya tetap diserahkan kepada DPP."
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR
SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''
Anggota DPR ''Palak'' BUMN, Apa Kata Aria Bima
SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab