Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusak Masjid Ahmadiyah Ditahan

Editor

Pruwanto

image-gnews
Masjid Nurhidayah di Cipeuyeum Cianjur hancur dirusak massa, Jumat (17/2). TEMPO/Deden Abdul Aziz
Masjid Nurhidayah di Cipeuyeum Cianjur hancur dirusak massa, Jumat (17/2). TEMPO/Deden Abdul Aziz
Iklan

TEMPO.CO , Bandung:Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menahan M. Asep Abdurahman alias Utep sejak Sabu malam lalu seiring penetapannya sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah, An-Nasir 1948, Jalan Haji Sapari, Kota Bandung. Sebelumnya polisi  polisi memeriksa lebih dari lima saksi termasuk Utep dan menghimpun barang bukti perusakan An-Nasir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, mengatakan pihaknya tengah mengembangkan hasil pemeriksaan. "Tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Cuma sementara ini baru dia (Utep) satu orang tersangkanya karena alat buktinya paling mencukupi," kata dia ketika dihubungi Ahad 28 Oktober 2012.

Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya menggeruduk Masjid An-Nasir di Kecamatan Astana Anyar itu sekitar pukul 21.00 WIB Kamis malam lalu. Mereka menuntut perwakilan umat Ahmadiyah menandatangani perjanjian untuk tidak menunaikan salat Idul Adha dan tidak memotong hewan kurban.

Tuntutan ditolak, Utep yang mengklaim sebagai Wali Laskar FPI Bandung Raya merusak kaca jendela salah satu kantor di bagian depan An-Nasir hingga porak-poranda. Menurut kesaksian pihak Ahmadiyah, anggota FPI juga merusak beberapa bagian jeruji pintu gerbang dan lampu masjid. Persiapan Iedul Adha pun bubar.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan jamaah Ahmadiyah dan ormas FPI diminta menaati hukum yang berlaku. "Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun kena. Ahmadiyah kena, FPI kena, siapa pun kena," katanya kemarin ketika ditanya soal perusakana tersebut. Dia menegaskan, semua pihak agar menghentikan tindakan main hakim sendiri.

Jika suatu ormas melanggar hukum, kata Heryawan, pemerintah provinsi berwenang memberikan surat teguran hingga tiga kali sesuai Undang-Undang Keormasan. "Kalau tidak di indahkan, maka teguran itu akan berubah menjadi penghapusan dari daftar ormas di Jawa Barat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heryawan menjelaskan, penghapusan daftar ormas di pemerintah provinsi itu bukan berarti pembubaran. Kebijakan membubarkan suatu ormas adalah kewenangan pusat. "Membubarkan ajaran yang salah juga kewenangan pusat," dia menjelaskan.

Dia belum memastikan apakah pemerintah provinsi akan menggunakan kewenangannya pada kasus ini. "Jika diperlukan akan kita kirim surat teguran kepada siapapun termasuk Ahmadiyah, karena kita punya peraturan gubernur yang melarang kegiatan Ahmadiyah."

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan pihaknya sudah melokalisir persoalan agar tidak berkekembang luas. "Langkah kedua penegakan hukum," ujarnya.

ERICK P. HARDI | AHMAD FIKRI | HARUN

Berita Terpopuler
Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh 

Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas

Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman 

Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya 

Acer Siap Sambut Windows 8

EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.