Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Zakat Dinilai Diskriminatif  

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dinilai diskriminatif. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), Heru Susetyo, mengatakan, UU tersebut memberi perlakuan berbeda kepada operator zakat nasional bentukan pemerintah, yakni Baznas, dengan lembaga amil zakat bentukan sipil.

Diskriminasi itu ada dalam Pasal 5, 6, dan 4 UU Zakat. "Pasal-pasal itu menyentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan Baznas. Sementara inisiatif masyarakat diberikan ruang sempit karena hanya membantu Baznas dalam pengelolaan zakat," kata Heru dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.

Padahal, kata Heru, lembaga amil zakat bentukan sipil berpotensi mengumpulkan zakat lebih besar. Sebab, selama ini, masyarakat memilih menyumbangkan zakat ke amil yang tepercaya dan ada sejak lama, serta berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Pengumpulan zakat oleh Baznas dianggap Komaz berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi Baznas memiliki wewenang sebagai regulator, supervisor, dan operator sekaligus. "Bagaimana mungkin operator diberikan amanat untuk menilai kelayakan beroperasi lembaga pengumpul zakat?"

Komaz juga mengkritik Pasal 38 dan 41 UU Zakat karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap lembaga amil zakat bentukan masyarakat. Pasal itu mengatur amil zakat yang tidak mengantongi izin pejabat berwenang terancam pidana bui setahun dan denda Rp 50 juta. Yang disayangkan Komaz, pasal itu berpeluang mengkriminalisasi ulama dan tokoh masyarakat yang biasa membantu pengumpulan zakat.

"Komaz tak keberatan dengan pidana penjara atau denda jika memang lembaga amil itu tidak amanah terhadap dana yang disetor umat. Tapi, kalau alasannya karena tidak mengantongi izin pejabat berwenang, menurut kami itu sesat pikir," ujar Heru.

Pengamat sejarah filantropi Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Amelia Fauziah, mengatakan, UU Zakat semula memang berniat baik untuk menertibkan pengelolaan zakat. Namun, dalam perjalanannya, UU itu justru merugikan masyarakat sipil sendiri. "UU malah akan menurunkan gerakan zakat di masyarakat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komaz mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal UU Zakat. Mereka menilai sentralisasi pengelolaan zakat di tangan pemerintah mematikan lembaga amil zakat nasional dan daerah. Sebab, mereka mesti mendaftarkan diri ke pemerintah untuk bisa beroperasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur pembentukan lembaga amil zakat wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan lembaga amil zakat merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat.

Menteri Agama Suryadharma Ali berkukuh, pengelolaan zakat mesti dilakukan pemerintah. Menurut Suryadharma beberapa waktu lalu, wajar jika lembaga amil zakat mesti mendaftarkan diri. Sebab, pemerintah mesti mendata jumlah zakat yang terkumpul secara nasional dan peruntukannya.

Suryadharma berharap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi nantinya bisa obyektif dan menempatkan lembaga amil zakat pada posisi semestinya, seperti termaktub dalam UU Pengelolaan Zakat. "Pengaturan lembaga amil zakat penting untuk menghindari penyimpangan," kata dia.

ISMA SAVITRI

Baca juga:
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk

Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?

Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

3 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

10 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

14 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

15 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

19 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

19 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

20 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.