TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berencana menggugat kewajiban pemakaian Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sebagai penentu lolosnya tidaknya partai dalam seleksi administrasi. Penggunaan Sipol dinilai tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
"Gunakan Sipol sebagai alat bantu, bukan penentu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012. Dia menegaskan, Sipol ilegal karena tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Menurut dia, KPU seharusnya tidak membuat peraturan yang melebihi amanat undang-undang.
Arif menyatakan awalnya draf RUU Pemilu mengatur tentang sistem teknologi informasi. Namun, setelah melalui perdebatan panjang, pasal-pasal yang mengatur tentang pemakaian teknologi informasi akhirnya dibuang. Alasannya, instrumen politik ini ditakutkan tidak bisa dikontrol.
Dia mengaku masih trauma dengan pengalaman Pemilu 2009 yang dinilai menguntungkan partai tertentu. Apalagi kerja sama pemakaian Sipol dilakukan dengan International Foundation fo Electoral Systems. Informasi yang dimasukkan ke Sipol menjadi acuan KPU untuk memverifikasi administrasi dan faktual. "Tidak mudah percaya pada teknologi informasi," kata Arif.
Sejak awal dia mengingatkan, penggunaan Sipol seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu dan bukan penentu lolos tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu. Anggota Komisi Pemerintahan DPR ini menjelaskan, secara sosiologis masyarakat Indonesia dinilai belum cukup bisa beradaptasi dengan teknologi informasi.
Dia mencontohkan, penggunaan sistem ini menjadi kacau-balau. "Bisa merusak tahapan pemilu yang masih panjang," kata dia. Dia meminta KPU lebih ketat dalam melakukan verfikasi faktual. Tiga hal yang harus benar-benar dicermati tim verifikasi adalah keberadaan pengurus, kartu tanda anggota partai politik, dan kantor pengurus yang tidak fiktif.
Pemerhati pemilu dari Sigma, Said Salahudin, menyatakan pemakaian Sipol memperlihatkan ketidakpastian hukum. Alasannya, KPU juga membuka kesempatan pendaftaran secara manual.
Hanya saja, KPU menyatakan jaminan lolos tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu dengan dua sistem ini berbeda-beda. "KPU tidak menjamin sistem manual bisa meloloskan partai politik sebagai peserta pemilu," kata Said.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis
Begini Proyek Monorel Joko Widodo
Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani
Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa