Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Setoran Awal Tak Kurangi Antrean Haji  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hakim, mengatakan kenaikan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp 25 juta menjadi Rp 32,5 juta tidak akan efektif mengurangi antrean calon jemaah haji. Malah, menurut Hakim, kenaikan itu memperbesar celah penyimpangan dana haji.

Menurut Hakim, solusi paling tepat untuk mengurangi antrean haji adalah dengan moratorium pendaftaran haji sampai Kementerian Agama memiliki regulasi yang baik. "Menaikkan setoran awal BPIH tak akan mencegah antrean. Karena meski mahal, animo masyarakat terhadap haji akan tetap tinggi," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sistem akuntansi di Kementerian selama ini belum baik. Ia mencontohkan, setoran BPIH selama ini masih mencampurkan bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok. Hal itu dinilai Hakim sebagai celah penyelewengan.

Kementerian rencananya akan menaikkan setoran awal BPIH sejak Januari tahun depan. Kebijakan itu diharapkan bisa menekan antrean calon jemaah haji. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kuota haji.

Selama ini, kuota haji per tahun adalah 210 ribu jemaah. Namun, Kementerian tetap membuka pendaftaran haji dan menerima setoran BPIH. Hal tersebut tidak sejalan dengan beleid penyelenggaran haji yang menghendaki setoran BPIH distop setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, tercatat 1,4 juta orang masih mengantre untuk menunaikan ibadah haji dengan setoran awal Rp 33 triliun. Bertambahnya jumlah setoran haji itu memicu penyelewengan dana, khususnya dalam pemanfaatan biaya tak langsung (indirect cost) yang berasal dari bunga investasi setoran awal haji.

ISMA SAVITRI

Terpopuler:

Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja  

Ditahan, Nikita Mirzani Menangis 

Begini Proyek Monorel Joko Widodo 

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani 

Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

10 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

11 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

12 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

15 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

20 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

25 hari lalu

Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemenag sebut kuota haji 2024 terbesar sepanjang sejarah. Berapa kuotanya?


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

28 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

30 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

36 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?