TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding mengatakan revisi dua undang-undang itu terkatung-katung karena pemerintah tak kunjung menyerahkan draf.
“Kami selalu mendesak kepada pemerintah agar segera menyerahkan drafnya,” kata Sudding ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 13 Oktober 2012. Desakan ini sudah disampaikan sejak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dijabat oleh Patrialis Akbar. Dua rancangan itu merupakan inisiatif pemerintah.
Saat ini, Komisi Hukum sedang membahas revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Menurut Sudding, sebelum membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Kejaksaan dan Mahkamah Agung, seharusnya pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pidana dan Acara Pidana. Tujuannya, agar sistem hukum lebih terintegrasi dan tak ada tumpang tindih kewenangan penegak hukum seperti
Suding menilai Sistem ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami meminta agar kedua RUU ini dijadikan prioritas,” kata dia.
Desakan RUU KUHP diselesaikan juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam Rapat Kerja Nasional di Surabaya kemarin. Dia meminta kader PDI Perjuangan untuk menyelaraskan aturan hukum dengan Pancasila dan UUD 1945.
WAYAN AGUS PURNOMO