TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Novel Baswedan, Alexander Lay, meminta penyidikan oleh Komisi Kepolisian (Kompolnas) terhadap kliennya dihentikan sambil menunggu pembentukan tim independen. "Kami menyayangkan kalau Kompolnas jalan sendiri sebab Komnas HAM juga sedang menangani laporan keluarga Novel," ujarnya dalam surat elektronik yang disampaikan pada Jumat, 12 Oktober 2012.
Komisi Kepolisian diminta menghentikan penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih kasus. Alex pun meminta sejumlah pihak dilibatkan dalam pembentukan tim independen, seperti Dewan Pertimbangan Presiden, tokoh masyarakat, serta advokat senior.
Kemarin, Komisi Kepolisian memeriksa sejumlah fakta seputar penanganan polisi atas kasus dugaan penganiayaan berat yang dituduhkan kepada Novel. Empat orang anggota Komisi Kepolisian sudah berada di Bengkulu untuk mewawancarai sejumlah saksi. Selain mewawancarai, rencananya pada Jumat ini mereka datang ke tempat kejadian perkara di Pantai Panjang, Bengkulu.
Komisi Kepolisian berwenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan polisi. Anggota ini ditunjuk oleh Presiden, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto merangkap menjadi Ketua Komisi Kepolisian.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Kapolri Beri Kesempatan Novel Tuntaskan Tugasnya
Kapolri Tutupi Kasus Korupsi yang Disidik Polisi
Kapolri Bantah Yuri Jadi Tersangka
Kapolri: Hormati Temuan Kasus Novel