Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah KPK Ulangi Gerakan Antikorupsi Hong Kong  

image-gnews
Komisi antikorupsi Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC). trust.org
Komisi antikorupsi Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC). trust.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan polisi berdemo di Hong Kong pada 35 tahun silam. Setelah berkumpul di depan kantor kepala polisi, mereka berduyun-duyun berbaris menuju markas Independent Comission Against Corruption (ICAC), komisi antikorupsi di wilayah otonomi Cina yang kala itu masih dikuasai Inggris.  

Di depan kantor ICAC, sebagian polisi memaksa masuk gedung hingga menyebabkan beberapa petugas ICAC, yang mencoba menahan mereka, terluka. Para polisi itu berang karena banyak rekan mereka ditangkap komisi independen antikorupsi ini. Biasanya para korupter dijerat dengan menggunakan pengakuan para polisi dan penjahat yang ditangkap lebih dahulu. Mereka “bernyanyi” agar mendapatkan keringanan hukuman sampai dua pertiga sebagai justice collaborator

Nyanyian itu kemudian ramai menghiasi pemberitaan media massa dan membuat moril di kantor polisi runtuh. Gerakan antikorupsi yang gencar itu akhirnya berujung pada kemarahan massal aparat keamanan se-Hong Kong. Polisi pun mogok.

Ketika itu polisi Hong Kong memang merasa amat terpojok. Mereka merasa dijadikan target utama oleh ICAC sejak lembaga anti korupsi itu didirikan pada 1974. Bayangkan, dalam tiga tahun ICAC telah menangkap 247 koruptor. Sebanyak 143 di antaranya adalah polisi, termasuk beberapa komandan yang terkenal karena memiliki rekening gendut. Bahkan, pembentukan ICAC pun dipicu oleh skandal korupsi seorang petinggi polisi.

Polisi itu bernama Peter Fitzroy Godber. Ia sebenarnya sedang memasuki masa pensiun saat tim antikorupsi polisi Hong Kong mulai menyelidiki kiprahnya pada 1973. Godber adalah mantan Wakil Kepala Polisi Kowloon itu. Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan rekening gendutnya senilai 600 ribu dolar di berbagai akun bank di luar negeri. Godber pun dipanggil untuk diminta keterangannya. 

Namun, lelaki penerima medali penghargaan karena jasa-jasanya menangani kerusuhan pada 1966-1967 ini memilih kabur ke luar negeri dengan menggunakan koneksinya di bandar udara setelah memastikan istrinya telah berada di luar negeri.

Buronnya Godber membuat masyarakat yang sudah kesal dengan maraknya korupsi di Hong Kong bergolak. Berbagai aksi masyarakat berslogan “Lawan Korupsi, Tangkap Godber” pun mewabah dan Gubernur Jenderal Murray MacLehose bereaksi dengan meminta Hakim Tinggi Alistair Blair-Kerr untuk melakukan investigasi.

Hasilnya? Korupsi ternyata telah mengakar di kepolisian dan membudaya di birokrasi. Hakim Alistair Blair-Kerr menyimpulkan perlunya badan khusus antikorupsi yang independen dan berada di luar kepolisian.

Atas dasar rekomendasi itulah, ICAC didirikan pada 15 Februari 1974. Awalnya masyarakat sempat bersikap sinis, tapi ICAC kemudian berhasil membuat gebrakan pertamanya, yaitu membuat Godber ditangkap di Inggris dua bulan kemudian serta mengektradisinya ke Hong Kong pada Januari 1975. Godber pun diadili dan dihukum penjara empat tahun plus denda 25 ribu dolar Hong Kong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu ICAC semakin rajin menguak korupsi di kepolisian Hong Kong. Perlawanan pun mulai muncul dan memuncak pada Oktober 1977. Setelah menyerbu markas ICAC, ribuan polisi menyatakan mogok.

Pemerintah Hong Kong, yang saat itu merupakan koloni Inggris, khawatir pemogokan ini akan berujung pada huru-hara seperti terjadi pada 1966-1967. Gubernur Jenderal MacLehose akhirnya mengambil keputusan yang kontroversial pada 5 November 1977. Penguasa Hong Kong ini memberikan amnesti bagi korupsi yang dilakukan sebelum 1 Januari 1977, kecuali yang besar-besar.

Amnesti parsial ini menimba protes. Namun, MacLehose bertahan. “Memang mungkin saja korupsi yang terjadi jauh di masa silam dibongkar,” katanya. “tapi upaya penyidikan seperti ini membuat koruptor masa lalu bergabung dengan koruptor masa kini dan ini yang membuat polisi nyaris melakukan pemogokan.” Dengan memberikan amnesti parsial,  “kedua elemen yang sebenarnya amat berbeda ini terpisah dan memudahkan ICAC menyidik korupsi yang sedang terjadi,” kata MacLehose.

MacLehose terbukti benar. Setahun kemudian ICAC berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk memaksa 118 pejabat tinggi polisi dan seorang petinggi bea cukai untuk mengambil pensiun dini. Ketegangan hubungan ICAC dan polisi pun semakin mengendur dengan semakin bersihnya aparat kepolisian. Sejak pertengahan 1980-an, hubungan kedua instansi ini bahkan boleh dikata telah menjadi mesra.

Kini ICAC Hong Kong menjadi salah satu contoh lembaga antikorupsi paling berhasil di dunia. Masyarakat setempat menyatakan pembentukannya sebagai salah satu dari enam kejadian terpenting dalam 150 tahun sejarah Hong Kong.

Suatu hal yang tak terbayangkan saat ribuan polisi menyerbu markasnya pada 35 tahun silam.

BAMBANG HARYMURTI

Berita Terpopuler:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan

Gubernur Lampung: Model Apa Negara Begini? 

Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK 

Rosa Akui Sering Bertemu Angie 

Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

4 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

8 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

22 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

22 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.