TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Andi Hamzah menilai posisi hukum penyidik KPK kuat secara hukum. Dia membantah jika status penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurut dia, Undang-Undang KPK berstatus lex specialis atau pengecualian.
"Jadi, jika penyidik internal KPK ini sudah ada, pihak-pihak yang berperkara tidak bisa menggunakan KUHAP sebagai senjata menolak penyidik internal KPK," kata guru besar hukum pidana Universitas Trisakti ini saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Oktober 2012.
Sebagai contoh, Andi melanjutkan, undang-undang 'pengecualian' lain itu seperti Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Ekslusif dan Undang-Undang Perikanan. Dalam undang-undang itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ditunjuk sebagai penyidik jika terjadi tindak pidana di perairan Indonesia.
Dalam KUHAP, kata Andi, tentara tidak punya kewenangan menjadi penyidik. Hanya polisi dan jaksa yang secara legal bisa menjadi penyidik. "Nah, seperti itu nantinya status penyidik KPK, seperti tentara yang jadi penyidik untuk kasus di perairan," kata dia.
Contoh lain, kata Andi, dalam Undang-Undang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang juga berstatus lex specialis, Jaksa Agung RI yang ditunjuk sebagai penyidik. "Di KUHAP, Jaksa Agung tidak termasuk penyidik."
"Jadi penyidik KPK sudah tentu dijamin legalitasnya dan memang dalam prakteknya diperlukan," kata dia.
Untuk membentuk penyidik independen ini, komisi antirasuah bisa melakukan seleksi dan pendidikan secara internal. Atau bisa saja Polri dan Kejaksaan Agung ikut berkontribusi dalam mendidik para penyidik internal KPK ini.
"Atau bisa juga minta bantuan penyidik KPK-nya negara sahabat untuk mendidik penyidik KPK Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempersilakan KPK untuk jalan terus melanjutkan rekrutmen penyidik internalnya. Proses rekrutmen tidak harus berhenti menunggu revisi PP selesai.
Namun, mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan HAM ini mengakui rekrutmen penyidik internal rawan dipermasalahkan. "Sebenarnya Undang-Undang KPK cukup, tetapi akan ada orang yang mendebat bahwa yang bisa jadi penyidik adalah polisi dan jaksa menurut KUHAP," kata Denny. "Jadi, kalaupun ada revisi, ini salah satu poin penting untuk memperkuat KPK untuk punya penyidik internal."
INDRA WIJAYA