Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Hamzah: Penyidik Internal KPK Kuat Secara Hukum  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Andi Hamzah menilai posisi hukum penyidik KPK kuat secara hukum. Dia membantah jika status penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurut dia, Undang-Undang KPK berstatus lex specialis atau pengecualian.

"Jadi, jika penyidik internal KPK ini sudah ada, pihak-pihak yang berperkara tidak bisa menggunakan KUHAP sebagai senjata menolak penyidik internal KPK," kata guru besar hukum pidana Universitas Trisakti ini saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Oktober 2012.

Sebagai contoh, Andi melanjutkan, undang-undang 'pengecualian' lain itu seperti Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Ekslusif dan Undang-Undang Perikanan. Dalam undang-undang itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ditunjuk sebagai penyidik jika terjadi tindak pidana di perairan Indonesia.

Dalam KUHAP, kata Andi, tentara tidak punya kewenangan menjadi penyidik. Hanya polisi dan jaksa yang secara legal bisa menjadi penyidik. "Nah, seperti itu nantinya status penyidik KPK, seperti tentara yang jadi penyidik untuk kasus di perairan," kata dia.

Contoh lain, kata Andi, dalam Undang-Undang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang juga berstatus lex specialis, Jaksa Agung RI yang ditunjuk sebagai penyidik. "Di KUHAP, Jaksa Agung tidak termasuk penyidik."

"Jadi penyidik KPK sudah tentu dijamin legalitasnya dan memang dalam prakteknya diperlukan," kata dia.

Untuk membentuk penyidik independen ini, komisi antirasuah bisa melakukan seleksi dan pendidikan secara internal. Atau bisa saja Polri dan Kejaksaan Agung ikut berkontribusi dalam mendidik para penyidik internal KPK ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atau bisa juga minta bantuan penyidik KPK-nya negara sahabat untuk mendidik penyidik KPK Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempersilakan KPK untuk jalan terus melanjutkan rekrutmen penyidik internalnya. Proses rekrutmen tidak harus berhenti menunggu revisi PP selesai.

Namun, mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan HAM ini mengakui rekrutmen penyidik internal rawan dipermasalahkan. "Sebenarnya Undang-Undang KPK cukup, tetapi akan ada orang yang mendebat bahwa yang bisa jadi penyidik adalah polisi dan jaksa menurut KUHAP," kata Denny. "Jadi, kalaupun ada revisi, ini salah satu poin penting untuk memperkuat KPK untuk punya penyidik internal."

INDRA WIJAYA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.