TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyiapkan dua opsi terhadap nasib revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua opsi itu adalah mengeluarkan revisi dari Program Legislasi Nasional 2012 atau tetap melanjutkan revisi tersebut.
"Dua opsi ini sedang kami godok," kata Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.
Politikus Partai Demokrat ini menerangkan, Badan Legislasi akan rapat pekan depan membahas opsi ini. Hasil rapat akan diteruskan ke pimpinan DPR sebelum nanti diputuskan dalam sidang paripurna. "Kami akan cari langkah terbaik," kata dia.
Ignatius menyatakan, jika ingin cepat, sesuai dengan keinginan fraksi-fraksi, revisi ini bisa langsung dihentikan. Setelah itu, Dewan akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk mencabut revisi ini dari Program Legislasi Nasional. "Artinya, tidak ada kemungkinan untuk merevisi undang-undang ini," kata dia.
Namun, Ignatius menuturkan, revisi aturan komisi antirasuah ini diperlukan dengan beberapa alasan. Misalnya, menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan pimpinan KPK dan kebutuhan KPK terhadap penyidik independen. Jika fraksi bersepakat untuk meneruskan revisi, draf yang baru akan dibuat oleh Badan Legislasi.
Dia menegaskan, semua fraksi di Dewan bersepakat untuk menguatkan KPK. Alasannya, fungsi penegak hukum lain masih belum optimal. "Dewan memiliki kesempatan untuk menguatkan," ujarnya.
Badan Legislasi memberikan waktu selama seminggu kepada kelompok fraksi di Badan Legislasi untuk mendiskusikan persoalan ini. Keputusan akhir akan diambil melalui rapat pleno pekan depan. "Kalau fraksi ingin menghentikan, ya hentikan."
WAYAN AGUS PURNOMO