TEMPO.CO, Jakarta - Para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat akan membicarakan mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Lebih baik dibicarakan dalam rapat pimpinan," kata Ketua DPR Marzuki Alie di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pimpinan DPR tidak bicara atas nama individu. Menurut dia, keputusan mengenai revisi ini harus diputuskan melalui rapat. "Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial," kata dia.
Sebelumnya, politikus Senayan terkesan saling lempar tanggung jawab ihwal pembahasan revisi UU tentang KPK. Komisi Hukum, sebagai pengusul revisi, sudah menyerahkan pembahasan revisi kepada Badan Legislasi.
Komisi Hukum beralasan, harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh Badan Legislasi paling lama 10 hari sesudah usulan diterima. Komisi Hukum mengaku sudah mengirimkan surat pada 3 Juli 2012.
Badan Legislasi DPR akan merumuskan kembali revisi ini. Opsinya, revisi undang-undang bisa dirumuskan ulang dengan membuat rancangan baru. Pilihan lain adalah membawa usulan ini ke Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional 2011.
WAYAN AGUS PURNOMO