TEMPO.CO, Bengkulu - Akhirnya Polda Bengkulu menunda penyelidikan kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Polisi Novel Baswedan.
Kepala Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, menyampaikan pada media bahwa penundaan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden pada pidatonya dua hari lalu.
"Kami diinstruksikan Bapak Presiden karena tidak tepat waktu dan sasaran, sehingga Polda Bengkulu memutuskan untuk menunda penyelidikan kasus Novel," katanya pada media, Rabu, 10 Oktober 2012.
Mengenai kapan penyelidikan ini akan dilanjutkan, Hery mengatakan tidak tahu. Ia menjelaskan, sebenarnya dalam KUHAP tidak diatur mengenai penundaan. Hanya, Polda Bengkulu menilai saat ini tidak tepat karena Novel masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Sementara itu, pagi tadi, dimulai sekitar pukul 10.00, tim penyidik dipimpin Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Tien Tabero bersama korban, Dedi Mulyadi Erwansyah, melakukan penyisiran lokasi TKP tempat penganiayaan di Pantai Panjang. Menggunakan alat detektor, mereka menandai beberapa titik lokasi menggunakan kain berwarna merah.
Saat dimintai keterangan terkait olah tempat kejadian perkara tersebut, Tien Tabero tidak mau memberikan komentar. Sedangkan Kabid Humas tidak mengetahui olah TKP tersebut. Sebab, menurut dia, penyelidikan kasus Novel ditunda.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Terpopuler:
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah
Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?
Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal