Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cari Tahu Peran Kapolri dari Djoko Susilo  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji keterangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk mengungkap peran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi. “Penyidik akan mempelajari keterangan tersangka untuk kemudian mendalami peran Kapolri,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Makassar kemarin.

Menurut Abraham, peran Kepala Polri baru sebatas pengguna anggaran di institusi kepolisian. “Yang jelas, peran Kapolri memang sebagai kuasa pengguna anggaran dan ikut bertanda tangan. Tapi, jelasnya, kami belum dapat memastikan,” ujar dia. Hingga kini, KPK belum berencana memanggil Timur untuk diperiksa. “Bagaimana kami bisa panggil, didalami saja belum.”

Sempat mangkir pada panggilan pertama Jumat pekan lalu, Djoko akhirnya memenuhi panggilan KPK kemarin. Pada 27 Juli, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi proyek simulator SIM. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar ini, sehingga negara merugi sekitar Rp 100 miliar.

Tommy Sihotang, pengacara Djoko, mengatakan, kliennya siap membeberkan riwayat proyek simulator SIM. Keterangan Djoko, kata Tommy, termasuk menjelaskan surat Kepala Polri tentang pemenang proyek simulator SIM roda empat. "Pasti (dijelaskan). Dia akan menjelaskan saja kasus simulator SIM. Tidak ada masalah,” kata Tommy.

Peran Kepala Polri terungkap lewat surat bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Surat ini menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat). Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo meneken surat keputusan ini, yang juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian lainnya.

Dalam beberapa kesempatan, Timur menyatakan siap diperiksa KPK. "Saya bertanggung jawab (atas) apa yang saya lakukan. Saya siap diperiksa," katanya, beberapa waktu lalu. Yang dia lakukan, ujar Timur, hanya proses administrasi lantaran proyek di atas Rp 50 miliar harus diteken pengguna anggaran, yaitu Kepala Polri. "Operasionalnya belum tentu seperti itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berharap KPK mampu mengungkap peran petinggi kepolisian dalam kasus tersebut. Ia meminta kasus ini tak hanya berhenti di Djoko dan perwira di bawahnya. “Harus diusut aliran dana dan suap, siapa saja yang diuntungkan,” katanya. “Kepolisian suka mengorbankan orang tertentu, yang kecil banyak dikorbankan.”

ABDUL RAHMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | BOBBY CHANDRA

Berita Terpopuler
Pundi-pundi Sang Jenderal Djoko Susilo

Ambisi Basuki Ahok Seusai Jadi Wakil Gubernur DKI

Golkar Motor Pelemahan KPK?

Gerindra dan Hanura Dukung Golkar Revisi UU KPK

Jumat Keramat, Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK

Adam Levine Pakai Kaos ''Damn! I Love Indonesia''



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.