TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Jaksa Agung Darmono membuka peluang untuk melego penyidik dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau KPK minta, nanti akan kami pertimbangkan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012.
Apalagi, Darmono melanjutkan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung bisa bertugas sebagai penyidik. "Dia (jaksa) dibentuk untuk menjadi seorang jaksa yang bisa menyidik dan menuntut (perkara)," ujarnya.
Kendati begitu, menurut dia, Kejaksaan Agung tak perlu menawarkan penyidik kepada komisi antirasuah. Darmono enggan menjanjikan penyidik Kejaksaan yang kelak ditugaskan ke komisi antikorupsi. "Tapi kami akan menindaklanjuti dengan prinsip-prinsip kerja sama untuk sama-sama menyelesaikan masalah bangsa."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin angkat bicara ihwal penarikan penyidik Kepolisian RI dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, komisi antirasuah bisa saja menarik penyidik lain jika masa kerja penyidik dari kepolisian benar-benar tak diperpanjang.
"Kalau mau obyektif, sumber penyidik itu kan tidak semata-mata dari Polri," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012. Menurut dia, Kejaksaan Agung memiliki pengalaman lebih untuk penyidikan kasus tindak pidana khusus seperti kasus korupsi.
Pada 14 September lalu, Polri menolak perpanjangan masa tugas 20 penyidik di KPK. Kemudian, pimpinan KPK kembali bersurat ihwal permintaan perpanjangan masa tugas 16 penyidik dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena menangani banyak perkara. Empat penyidik di antaranya menjadi kepala satuan tugas suatu perkara. Belakangan, dari 20 penyidik tersebut, sebanyak 15 orang sudah menghadap ke Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
4 Perwira Polda Sulsel Ikut Seleksi Penyidik KPK
Dari Semarang, Datang Dukungan untuk KPK
Fraksi PPP Berjanji Tolak Upaya Pelemahan KPK
Dukungan dari Segala Elemen Mengalir ke KPK
Aksi Selamatkan KPK Meluas