TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembahasan rancangan ini sudah diusulkan oleh Komisi Hukum DPR RI kepada Badan Legislasi.
"Dalam waktu dekat Badan Legislasi akan mengadakan rapat panitia kerja dan akan saya pimpin," kata Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK dari Badan Legislasi, Dimyati Natakusumah, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Dimyati, Badan Legislasi sudah mendapatkan substansi yang ingin ditanyakan kepada Komisi Hukum ihwal poin-poin revisi Undang-Undang KPK. Salah satunya adalah ihwal pembatasan penyelidikan, penyidikan, penyadapan, dan penuntutan oleh KPK. "Ini (sebenarnya) kewenangan KPK yang luar biasa," ujarnya.
Dimyati berujar, Badan Legislasi juga ingin menanyakan kepada KPK apakah kewenangan tersebut sudah dirasakan cukup. "Kalau memang sudah cukup, ya, dicukupi. Kalau kurang, ayo kita tambah untuk pemberantasan korupsi ini. Kalau misalnya terlalu berat, di mana bebannya?"
Dari rancangan yang ada, ucap Dimyati, kajian sementara Badan Legislasi menyatakan bahwa tugas pokok dan fungsi KPK dirasakan semakin kecil akibat pembatasan dalam penyadapan dan penuntutan.
Karena itu, ia menilai rancangan tersebut perlu dikaji dan dirumuskan ulang antara Badan Legislasi dan Komisi Hukum. "Karena pemberantasan tindak pidana korupsi ini kan harus optimal, sistematis, dan terstruktur," kata dia.
Dimyati enggan menanggapi terlalu jauh ihwal adanya desakan dari berbagai fraksi untuk menghentikan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, mekanisme pembahasan rancangan tetap berada di Badan Legislasi. "Semua orang silakan bicara untuk menghentikan. Tapi, tetap mekanismenya saya pimpin dulu."
PRIHANDOKO