TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Markas Besar Polri belum resmi membalas surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perpanjangan masa kerja 20 penyidik, lembaga yang dipimpin Jenderal Timur Pradopo itu sudah menyatakan tidak akan memenuhi permintaan KPK.
"Surat KPK sudah kami jawab sejak awal bahwa masa tugas penyidik tidak akan diperpanjang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa, 2 Oktober 2012.
Agus mengatakan niat lembaganya menarik penyidik itu tidak akan diubah lagi. Sebab mereka harus membantu Polri dalam penguatan organisasi serta pengembangan kariernya. "Mereka perlu pengembangan karier dan sekolah," ujarnya.
Kekisruhan tentang penyidik Polri mencuat setelah Trunojoyo, sebutan lembaga kepolisian, melayangkan surat penarikan 20 penyidiknya yang bertugas di KPK, September lalu.
Penarikan penyidik ini berselang sehari setelah KPK meneken nota kesepahaman dengan TNI tentang peminjaman rumah tahananan. Kabarnya, rumah tahanan itu dipersiapkan untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi.
Menurut Agus, Polri tidak bisa menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK, karena karier penyidik bisa mandek. "Kalau menggunakan sistem 4 tahun baru penarikan, mereka bisa kehilangan dua pangkat," ujarnya.
Namun, ia tak membantah bahwa terdapat sekitar empat sampai lima orang penyidik yang ditarik tapi belum melapor ke institusinya. Ia pun berharap KPK bisa membantu Polri agar mereka segera mematuhi perintah. "Kami berharap bisa memahami aturan di Polri," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penarikan penyidik ini bukan bermaksud melemahkan kinerja KPK. Buktinya, Polri akan mengirim 30 penyidiknya ke KPK untuk diseleksi sesuai dengan aturan lembaga antikorupsi tersebut, maksimal Kamis mendatang. "Kami juga menyiapkan 20 orang penyidik lagi bila KPK masih membutuhkannya," ujar dia.
TRI SUHARMAN