TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Wisma Atlet dan pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri, Angelina Sondakh, secara resmi dicopot keanggotaannya dari Dewan Perwakilan Rakyat oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Dengan ini Saudari Angelina Sondakh telah resmi diberikan pemberhentian khusus sementara karena telah menjadi terdakwa," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Siswono Yudho Husono, dalam sidang paripurna, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012.
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mempertanyakan pernyataan Siswono tersebut kepada anggota DPR yang hadir dalam sidang. Mayoritas anggota DPR pun menyetujuinya. "Setuju!" jawab anggota DPR kompak. Setelah itu, Marzuki menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan DPR RI tersebut.
Dalam kasus yang menyeretnya, Angie - sapaan akrab Angelina Sondakh - didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Angie kini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
PRIHANDOKO
Terpopuler:
Lelang Keperawanan demi Bantu Tunawisma
Mangkir Lagi, Ketua KPK Ancam Panggil Paksa Djoko
Qadhafi Tewas Dibunuh Agen Prancis
Afair Lebih ''Panas'' Arnold Schwarzenegger
TNI Diminta Waspadai Perang Jenis Baru