Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Perlu Tunggu Fatwa MA untuk Periksa Djoko

image-gnews
Juniver Girsang (kiri) dan Hotma Sitompul (kanan) pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo (DS),  menjawab pertanyaan wartawaan setibanya di KPK  Jakarta, (28/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Juniver Girsang (kiri) dan Hotma Sitompul (kanan) pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo (DS), menjawab pertanyaan wartawaan setibanya di KPK Jakarta, (28/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hidfzil Alim, menganjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. "KPK tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung tentang siapa yang berwenang mengusut kasus ini," kata Hifdzil, saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.

 Menurut Hifdzil, apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas. "Pasal sudah jelas, ada tahap per tahap, misalnya perkara boleh diperiksa kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan dengan adanya SPDP, kasus itu bisa diserahkan ke KPK," katanya. 

Permohonan fatwa ke Mahkamah Agung, kata Hifdzil, sebenarnya juga tidak bisa diajukan olah individu, melainkan oleh lembaga negara. "Tentunya kuasa hukum sudah tahu tentang ini," ujarnya. Karena itu, ujar dia, upaya ini jelas sekali hanya alibi untuk memolorkan waktu pemeriksaan perkara oleh KPK. 

 Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan akan tetap menunggu balasan resmi dari Mahkamah Agung soal permintaan fatwa kewenangan untuk mengusut perkara simulator SIM. "Itu kan baru omongan. Kami tunggu saja jawaban dari MA," ujarnya. Menurut Hotma, meski pihaknya bukan suatu lembaga negara, ia berhak mengajukan permohonan fatwa ataupum mendapat jawaban dari MA. 

 Ia juga meminta KPK tidak memaksakan kehendak dengan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan yang kedua. "Balas dulu surat kami. Bagaimana kami hormat kalau KPK tidak menghormati ini?" ujarnya. Hotma juga membantah tudingan bahwa tindakannya itu bertujuan mengulur waktu. Ia mengatakan, kliennya hanya butuh kepastian hukum soal siapa yang berhak melakukan pemeriksaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Senada dengan Hifdzil, pegiat antikorupsi dari Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menganggap upaya meminta fatwa ke MA yang dilakukan tim kuasa hukum Djoko Susilo sebegai niat untuk menghambat kerja KPK. "Terlihat Djoko Susilo ingin melawan hukum. Padahal ia sudah tahu tidak ada individu yang bisa mengajukan fatwa. Mahkamah harus mengabaikan fatwa itu," ujarnya. 

AYU PRIMA SANDI

Baca juga:

Simsalabim Simulator SIM

Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?

Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI

Infografis Yang Tersandung Simulator

Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.