TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari terakhir penyerahan berkas syarat pendaftaran peserta Pemilihan Umum legislatif, sejumlah partai masih kesulitan melengkapi berkas daftar pemegang kartu tanda anggota. “Kesulitannya masih sama,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, Sabtu 29 September 2012.
Seperti diketahui, setiap partai yang hendak menjadi peserta Pemilu legislatif 2014 wajib menyerahkan daftar pemegang kartu anggota. Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan setiap partai memiliki anggota di kabupaten minimal seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk kabupaten atau kota. Untuk membuktikan keanggotaan, partai wajib menyerahkan kartu anggota ke KPU Provinsi atau kabupaten.
Selain kartu anggota, terpartai juga masih kesulitan melengkapi daftar pengurus kecamatan. Tapi Sigit mengatakan KPU belum mendapat laporan terkini ihwal berkas yang diserahkan partai ke KPU Provinsi. “Senin (lusa), KPU daerah akan serahkan laporan tertulis,” ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan tak semua partai menggunakan kesempatan perpanjangan waktu penyerahan berkas. Dari 34 partai yang mendaftar, ada satu yang tak melengkapi berkas persyaratan, yakni partai Republik Nusantara.
Kendati penyerahan berkas sudah ditutup, KPU tetap memberi kesempatan partai melengkapi berkas. Pada 8 Oktober KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan administratif kelengkapan berkas. KPU akan memberitahukan berkas apa saja yang perlu dilengkapi oleh partai. Setelah itu partai diberi waktu satu pekan untuk memperbaiki hingga 15 Oktober. Pada 23 Oktober 2012 KPU akan mengumumkan partai yang lolos tahap verifikasi administratif.
ANANDA BADUDU