TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat Hukum Pidana asal Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus tegas terhadap tersangka korupsi simulator uji mengemudi Djoko Susilo. “Kalau sudah terlihat tidak kooperatif, KPK seharusnya bisa melakukan pemanggilan paksa,” kata Yenti saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 September 2012.
Sikap Djoko Susilo yang mangkir saat dipanggil KPK Jumat kemarin, menurut Yenti mencerminkan sikap penegak hukum yang tak taat hukum. “Padahal Kapolri Timur Pradopo saja menyatakan siap diapanggil KPK jika diperlukan,” ujar dia. Sikap Jenderal Timur Pradopo, menurut Yenti, menunjukkan kalau petinggi kepolisian itu menghormati hukum
Komisi antirasuah, menurut Yenti, tak perlu mengindahkan alasan dari pengacara Djoko Susilo. “Pengacara itu kan pasti membela kliennya,” kata dia. Alasan pengacara soal status kasus simulator uji mengemudi yang harus menunggu fatwa Mahakamah Agung disebutnya tak masuk akal. “Kasus ini harus berjalan, karena KPK memiliki wewenang,” kata dia
Selain itu, Yenti juga menyebut mangkirnya Djoko Susilo sebagai sikap tak kooperatif yang dapat memberatkan. Untuk itu, dia meminta KPK untuk tegas dan berani dalam melakukan pemanggilan mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini.
KPK tak boleh membedakan perlakuan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi simulator. “Tak boleh keliatan tebang pilih. Kemarin, Hartati Murdaya saja diancam panggil paksa, harusnya ada perlakuan yang serupa,” kata Yenti.
Sebelumnya, pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo Juniver Girsang belum mau memastikan kedatangan kliennya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Juniver pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pemanggilan KPK ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tersebut.
"Sebelum Pak Djoko Susilo diperiksa kami akan meminta klarifikasi terhadap pemanggilan karena ini ada dua institusi yang menangani," kata Juniver kepada Tempo, Jumat, 28 September 2012.
Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 100 miliar. Namun kasus tersebut kemudian menjadi rebutan antara KPK dan kepolisian karena tak lama berselang polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Ratusan Orang Antre Dapatkan Tiket Konser Sting
Laman Situs The Act of Killing Kembali Normal
Lukman Sardi Main Film Siaga Bencana
Dua Tim Amankan Java Soulnation 2012
Situs Film The Act Of Killing Diretas