TEMPO.CO , Jakarta:Lima polisi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diancam pemberhentian secara tidak hormat bila terbukti dalam persidangan tidak menaati perintah Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo."Kita lihat apakah masuk pelanggaran disiplin atau etika," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Agus Rianto di kantornya, Kamis, 27 September 2012.
Lima penyidik itu belum melaporkan diri ke kepolisian. Masa Tugas dua dari lima penyidik itu berakhir tahun 2011. Keduanya adalah Komisaris Hendri N Christian dan Komisaris Sugiyanto. Tiga penyidik lainnya berakhir masa tuganya pada 12 September 2012. Mereka adalah Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, dan Komisaris Bambang Sukoco.
Baca Juga:
Kepala Kepolisian RI tak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 15 penyidik diklaim kepolisian sudah bersedia bertugas kembali di korpsnya. Keputusan tak memperpanjang masa tugas mereka itu merupakan jawaban dari surat permintaan perpanjangan masa tugas dari KPK yang diteken Abraham Samad pada 13 Agustus lalu.
Polri menolak memperpanjang dengan alasan hendak membina dan meningkatkan karir penyidik yang ditarik itu. Mereka juga mengklaim telah menyiapkan penyidik terbaik sebagai ganti ke-20 polisi itu.
Menurut Agus, secara hukum, para penyidik itu sudah tak boleh menyidik kasus korupsi di komisi antirasuah. Alasannya mereka sudah tak memiliki kuasa penyidikan. Sehingga kasus yang ditangani terancam cacat hukum.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Soal Penyidik, KPK Butuh yang Pasti-pasti Saja
BPK Diminta Audit Kinerja KPK
PKS Tolak Pembahasan RUU KPK
KPK Panggil Kembali Perwira Polisi yang Mangkir
Rutan Guntur dan Cerita Buaya