Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Cek Pelawat Tidak Berhenti di Miranda  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengatupkan tangannya sesaat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengatupkan tangannya sesaat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 tidak berhenti di Miranda Swaray Goeltom. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 27 September 2012.

Menurut Johan, penyidik mengembangkan kasus cek pelawat tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Setiap fakta itu, divalidasi oleh penyidik. Dalam mengungkap tersangka baru, KPK sangat tergantung dari putusan hakim terhadap Miranda.

"Apakah putusan hakim itu bisa membuat KPK mengembangkan kasus ini atau tidak? Kami akan mempelajari putusan tadi, pertimbangan-pertimbangan apa yang dipakai oleh hakim," kata dia.

Miranda baru saja divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta tetap ditahan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat tersebut.

Menurut ketua majelis hakim, Gusrizal, hakim telah menemukan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Miranda. Seperti terdakwa melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan Fraksi TNI-Polri di Gedung Graha Niaga, Jakarta Pusat.

"Meskipun terdakwa memiliki kelayakan untuk terpilih, majelis hakim berpendapat unsur berhubungan dengan jabatan telah terbukti," kata Gusrizal.

Dalam kasus cek pelawat ini, KPK sudah mendakwa lebih dari 30 orang, sebagian besar adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Mereka pun telah dipidana bersalah dengan hukuman bervariasi. Kolega Miranda, Nunun Nurbaetie, juga telah dipidana bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta di persidangan, ada aliran cek pelawat sebesar Rp 24 miliar mengalir kepada anggota Komisi IX DPR pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGSBI) pada Juni 2004. Pemilihan ini dimenangkan oleh Miranda.

Adalah Bank Artha Graha milik taipan Tomi Winata yang memesan cek tersebut kepada Bank Internasional Indonesia atas permintaan PT First Mujur and Plantation. Cek itu dimaksudkan untuk uang muka pembelian lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan.

Tetapi beberapa jam setelah cek terbit, tiba-tiba berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Dari Arie, cek tersebut sampai ke tangan anggota Komisi Keuangan DPR.

Johan enggan berkomentar mengenai fakta-fakta persidangan tersebut sebab sudah masuk materi perkara. "Yang jelas, sekecil apa pun fakta persidangan yang terungkap, pasti ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Johan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
Hadiah US$ 60 Juta bagi Pria yang Mau Nikahi Lesbi
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK

Alumni SMA 6 Usulkan Sanksi bagi Kepala Sekolah

AD Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai

Kakek Asal Banyuwangi Naik Haji 21 Kali

Satu Pelajar Tewas Lagi dalam Tawuran

Irfan Bachdim Hattrick, Indonesia Cukur Brunei 5-0

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.