Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Surat Simulator SIM, DPR Bela Kapolri

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia
Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Sejumlah Politikus DPR membela Kapolri Jenderal Timur Pradopo soal kasus Simulator SIM. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun menilai Kapolri belum tentu salah dalam kasus Simulator ini.

"Kalau hanya tanda tangan belum tentu Kapolri salah, " ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 26 September 2012.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih mengkaji soal surat keputusan Kapolri tentang penetapan pemenang lelang proyek simulator SIM. Surat ini akan menjadi bahan untuk memperdalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai Kapolri bisa dianggap ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 142,4 miliar tersebut. Menurut dia, Kapolri seharusnya mengetahui apakah proses proyek itu dilakukan secara benar atau tidak.

Adang berpendapat berbeda dengan Bambang Widodo. Menurut dia, meskipun Kapolri menandatangani, tak berarti semua kesalahan yang dilakukan anak buahnya harus ditanggung Timur.

"Sebagai pimpinan Polri tidak mungkin dia tahu persis proses tendernya seperti apa. Kalau pimpinan harus dimintai pertanggungjawaban atas semua hal bisa repot," ujarnya.

Karena itu, mantan Wakapolri ini mengatakan KPK sebaiknya konsentrasi saja pada proses tender. Dia mengatakan bahwa proses inilah yang bisa menjadi pintu masuk KPK dalam membongkar kasus ini. "Saya rasa para penyidik KPK juga bukan anak kemarin sore yang harus diajari lagi," kata dia.

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan KPK harus memperjelas dulu peran Kapolri dalam kasus ini. Menurut dia, KPK jangan asal memeriksa kecuali jika ditemukan adanya keuntungan yang diperoleh Kapolri dalam hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harus dilihat dulu derajat kesalahannya. Setiap kesalahan itukan ada derajatnya. Kalau memang Kapolri menerima benefit dari proyek itu, baru KPK boleh periksa," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Eddy Ramli Sitanggang juga berpendapat sama. Menurut dia, tanda tangan Kapolri bukan berarti Kapolri tahu dan menerima keuntungan dari proyek ini.

Menurut dia Kapolri tak bisa dimintai pertanggungjawaban hanya karena menandatangani surat tersebut. "Itukan memang sudah tugas dia untuk menandatangani karena memang diatur oleh undang-undang. Itu tidak masalah," katanya.

Menurut Eddy, Kapolri hanya mengurusi masalah kebijakan saja. Sementara kasus simulator SIM ini bermasalah pada implementasi kebijakannya. "Karena itu tidak bisa kebijakan itu disalahkan. Kecuali ditemukan bukti bahwa kebijakan itu sengaja dibentuk untuk merugikan negara. Ini kan kesalahannya diimplementasinya, tidak ada hubungannya dengan Kapolri," katanya.

FEBRIYAN

Berita terpopuler lainnya:
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api 

Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu 

DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Messi Siap Perkuat Persib 

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan