Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Pelemahan KPK Memang Maunya Oknum di DPR

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Bambang Widjojanto. TEMPO/Imam Sukamto
Bambang Widjojanto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, usul memangkas kewenangan KPK hanya kehendak oknum di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. "Dapat dilihat dari beberapa orang yang getol memangkas kewenangan KPK," kata Bambang, Selasa, 25 September 2012. Namun dia enggan menyebut identitas politikus yang ia maksud. 

Komisi Hukum sedang menyusun draf revisi Undang-Undang KPK. Anggota Komisi Hukum mengusulkan untuk memangkas kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK. Dewan juga mengusulkan agar KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan alias SP3, dan memiliki lembaga pengawasan.

Menurut Bambang, pihak yang menggugat kewenangan penyadapan KPK dapat diperdebatkan. Tetapi dia meyakini penyadapan KPK tersebut sesuai aturan, bahkan mengacu pada hukum internasional. "Soal penyadapan ini, kami berani menguji kalau ada yang mau mengujinya," kata dia.

Adapun usulan membentuk lembaga pengawasan, Bambang mengapresiasi. Meski ia menilai alasannya terlalu lemah. Ketika melontarkan usulan tersebut, DPR membandingkan atau mencontohkan lembaga penegak hukum lain, yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, sebagai pengawas.

Dia menambahakan, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung memiliki personel sangat banyak, sedangkan KPK hanya sekitar 700 orang. "Tapi, mungkin saja yang mengajukan itu punya gagasan positif bahwa KPK perlu perwakilan di seluruh Indonesia. Kalau begitu argumennya, sangat bagus," kata mantan advokat ini.

Bambang juga mengatakan, Dewan Pengawas tetap bisa mengawasi KPK setiap saat. Secara umum, Bambang menilai bahwa usulan pemangkasan kewenangan KPK tersebut jauh dari semangat reformasi. "Orang-orang itu telah mendelegetimasi pemberantasan korupsi," ujarnya.

Komisi Hukum DPR menolak disangka akan melumpuhkan KPK lewat revisi Undang-Undang KPK. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Trimedya Panjaitan menilai usulan dibentuknya Dewan Pengawas adalah semangat bersama atau spirit universal dalam pemberantasan korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usul dalam Revisi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 ini diyakini tidak memperlemah fungsi KPK, tetapi justru menjaga. "Semua lembaga juga ada pengawasnya, Dewan Pengawas itu perlu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 25 September 2012.

Ia memaparkan, setiap lembaga hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memiliki lembaga pengawas yaitu Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Kepolisian Nasional. Demikian pula KPK harus memiliki pengawas yang bertugas lebih efektif dan melekat dibanding fungsi pengawasan pada DPR RI untuk lembaga antirasuah tersebut. "Kami cuma ketemu setiap empat bulan sekali untuk rapat dengar pendapat, sangat jarang," katanya.

Dewan Pengawas KPK ini, menurut dia, fungsinya akan lebih kuat dari pada Komisi Kejaksaan dan Kompolnas. Dewan Pengawas tidak hanya akan memberikan rekomendasi yang dapat diabaikan lembaga yang diawasi, tetapi ada ketentuan wajib menindaklanjuti.

Namun, Trimedya mengklaim Dewan Pengawas tidak akan bisa mengintervensi keputusan yang diambil para pimpinan KPK. "Beda dengan Kompolnas dan Komisi Kejaksaan yang cuma aksesoris, Dewan Pengawas punya kewenangan untuk mengawasi perilaku dan kinerja KPK," kata dia.

Dewan Pengawas KPK rencananya akan dipilih langsung oleh DPR. Trimedya mengaku, anggota DPR akan memilih orang-orang tersebut berdasarkan tingkat kredibilitas dan kemampuan yang sesuai. Para anggota dewan ini juga akan mengaudit kinerja anggota KPK sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

1 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

19 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.