TEMPO.CO , Yogyakarta : Setelah pengesahan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta akhir Agustus lalu, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mendesak pemerintah mengembalikan keaslian nama jalan. Termasuk nama jalan yang menggunakan nama tokoh dan pahlawan nasional harus diganti sesuai nama sebelumnya. "Ini bagian dari keistimewaan Yogyakarta," kata Ketua Komisi Zuhrif Hudaya, Selasa, 25 September 2012.
Nama jalan di Kota Yogyakarta, menurut dia, ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Saat ini terdapat 600 nama jalan yang telah ditetapkan melalui keputusan itu. Misalnya saja jalan yang menggunakan nama pahlawan nasional MT Haryono, Sudirman, Sugiono, Katamso, dan Supomo.
Komisi, menurut dia, meminta Badan Perencanaan Daerah Kota Yogyakarta mengkaji dan menelusuri nama asli dari jalan-jalan itu. "Kami berharap tahun depan nama-nama jalan itu sudah diganti semua dengan nama aslinya," katanya. Jalan Supomo misalnya, dulunya bernama Jalan Janturan. Atau jalan Ipda Tut Harsono di sekitar kompleks Balaikota yang dulu lebih dikenal dengan nama Jalan Timoho.
Tak sekedar mengubah nama jalan sesuai nama asli, model plang jalan pun harus didesain khusus sesuai dengan karakter budaya Yogyakarta. Selain itu, nama jalan dalam aksara latin yang tertera di atas plang juga harus dilengkapi dengan aksara Jawa dan status jalan. Status itu berisi keterangan jalan milik negara, provinsi, atau kota.
Sebanyak 100 plang jalan model ini, dia menambahkan, dijadwalkan terpasang di jalan-jalan Kota Yogyakarta hingga akhir 2012 ini. "(Pengadaan plang) ini sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun ini," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, desakan itu baru sebatas lontaran. Sejauh ini, Bappeda belum menerima surat permintaan untuk mengganti nama jalan sesuai aslinya dari Komisi. "Usulan itu belum kami terima," ujar dia.
Menurut Edy, pergantian nama jalan akan melibatkan banyak sektor pemerintah, misalnya Dinas Perhubungan dan pegawai kewilayahan di tingkat Kecamatan. Pergantian nama jalan tak sekedar mengganti identitas jalan. Pergantian itu justru akan mengubah keterangan dalam berbagai dokumen, termasuk identitas kependudukan.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler:
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
Saham Kelompok Bakrie Benamkan IHSG
Arnold Schwarzenegger Beberkan Perselingkuhannya
Evra Senang Kembali Jabat Tangan Suarez
Gadis Terkecil di Dunia Mulai Bersekolah