Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Jawa Tengah, Golkar Belajar dari Jokowi

image-gnews
(dari kiri) Ginanjar Kartasasmita, Cosmas Batubara, Ketua umum partai Golkal Aburizal Bakrie bersama mantan wakil Presiden Jusuf Kalla,  Utoyo Usman,  dan Yorrys Raweyai saat Sarasehan di DPP partai Golkar di Jakarta, Senin (30/07). TEMPO/Dasril Roszandi
(dari kiri) Ginanjar Kartasasmita, Cosmas Batubara, Ketua umum partai Golkal Aburizal Bakrie bersama mantan wakil Presiden Jusuf Kalla, Utoyo Usman, dan Yorrys Raweyai saat Sarasehan di DPP partai Golkar di Jakarta, Senin (30/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Semarang: Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah akan hati-hati menentukan calon gubernur-calon wakil gubernur dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah 26 Mei 2013. Golkar tak ingin kekalahan total dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta terjadi di Jawa Tengah.

“Akan menjadikan pemahaman yang luar biasa karena di dalam pasangan Foke-Nara (Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli) ada dua unsur penting yaitu dia seorang incumbent dan purnawirawan TNI,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Wisnu Suhardono, Ahad, 23 September 2013.

Incumbent yang dimaksud adalah Fauzi Bowo sedangkan yang purnawirawan TNI adalah Nachrowi Ramli. Dalam hitung cepat pemilihan gubernur DKI Jakarta, Foke-Nachrowi kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama.

“Di pilkada Jawa Tengah kami akan sangat selektif dalam menentukan calon,” katanya.

Tak hanya dalam menentukan calon, Golkar Jawa Tengah juga akan sangat hati-hati membangun koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk memenuhi syarat mengajukan calon gubernur, Golkar harus berkoalisi karena hanya punya 11 persen suara. Untuk mengajukan calon gubernur harus memiliki 15 persen suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap selektif juga dilakukan dalam menjalin koalisi dengan partai lain. Menurut Wisnu, Golkar tidak bisa mengusung sendiri, lantaran keterwakilan di DPRD Jawa Tengah hanya 11 orang. Hingga kini, Golkar Jawa Tengah belum memutuskan calon gubernur/calon wakil gubernur yang akan diusungnya. Namun, dalam rapat kerja daerah di Solo beberapa bulan lalu mereka memutuskan tiga nama, yakni Wisnu Suhardono, Bibit Waluyo (gubernur Jawa Tengah), serta Firman Subagyo (fungsionaris DPP Partai Golkar).

Belakangan, Golkar juga masih ragu untuk mengusung Bibit Waluyo. Sebab, popularitas Bibit Waluyo hanya 17 persen. Padahal, Golkar punya syarat calon incumbent bisa diusung jika memiliki tingkat popularitas di atas 50 persen. Wisnu belum mau menjelaskan kapan penentuan calon gubernur itu akan diputuskan.

ROFIUDDIN

Berita lain:
Sidak Denny Indrayana di LP Banjarmasin Ricuh

Presiden SBY: Selamat Buat Jokowi

Jokowi-Ahok Akan Kaji Ulang Proyek Warisan Foke

Foke Minta Para Kepala Dinas Bantu Jokowi

Antisipasi Tren Jokowi, DPR Segera Bahas RUU Pemda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.