TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku baru akan menentukan langkah selanjutnya dalam perseteruan perebutan penyidik antara Mabes Polri dan KPK, setelah mempelajari respon Kapolri Jenderal Timur Pradopo, atas surat yang dikirim KPK.
"Sikap KPK sudah jelas, meminta masa tugas penyidik tersebut diperpanjang. Seperti apa sikap KPK selanjutnya, kami lihat dulu jawaban Polri seperti apa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu 22 September 2012.
Surat KPK kepada Kapolri akan dikirim Senin depan. Sedianya surat itu dikirim pekan ini namun batal karena alasan teknis. Dalam surat itu, KPK akan meminta agar 20 penyidik yang diminta Mabes Polri tidak ditarik semua, melainkan sebagian diperpanjang masa tugasnya. “Alasannya, kami masih butuh mereka,” kata Johan.
Sebenarnya tidak semua dari 20 penyidik yang ditarik polisi sudah habis masa jabatannya. Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen SDM KPK, masa tugas penyidik di KPK adalah empat tahun. Tapi Mabes Polri bersikeras menarik sebagian penyidik termasuk yang baru bertugas setahun.
Banyak yang menduga penarikan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret Irjen Djoko Susilo, mantan Komandan Korps Lalu Lintas Mabes Polri sebagai tersangka.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Kucing Keluarga Jokowi Ikut Pindah
Tiba di Solo, Jokowi Disambut Meriah
Pengguna Blackberry di Eropa Alami Problem Ini
Jokowi Menang, Solo Akan Dipimpin Si Kumis?
Samsung Gugat iPhone 5