Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akil Mochtar Sepakat KPK Punya Penyidik Sendiri  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyampaikan pidato kuncinya pada seminar nasional memperingati Hari Keadilan Internasional 17 juli di Jakarta, Selasa (17/7). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyampaikan pidato kuncinya pada seminar nasional memperingati Hari Keadilan Internasional 17 juli di Jakarta, Selasa (17/7). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sepakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik independen. Namun, mantan tim perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 ini berharap, penyidik independen itu tertuang secara tegas di dalam undang-undang.

"Legalitasnya harus jelas dan ada di dalam UU secara tegas untuk menghindari polemik dan terjadinya penegakan hukum yang semrawut dan cenderung melanggar hak asasi manusia warga negara," kata Akil Mochtar, Selasa, 18 September 2012.

Akil mengatakan, di dalam revisi UU KPK yang sekarang mewacana, perlu dimasukkan pasal tentang penyidik independen. Dia mengakui, saat pembahasan UU KPK pada sepuluh tahun lalu, panitia kerja memperdebatkan pencantuman pasal penyidik independen KPK tersebut. "Tetapi tidak disetujui penyidik independen secara tersurat dalam bentuk pasal dalam UU KPK," kata dia.

Usulan agar KPK merekrut penyidik independen mengemuka saat Markas Besar Kepolisian RI tiba-tiba menarik 20 penyidiknya di KPK. Penyidik yang ditarik itu ada di antaranya yang menjadi penyidik dalam kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka, yaitu bekas Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal, Djoko Susilo, dan pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Gara-gara kasus ini, hubungan antara KPK dan Polri memanas. Polri juga tiba-tiba menetapkan lima tersangka. Polri dan KPK sama-sama berkukuh terus mengusut kasus korupsi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah pengusutan kasus tersebut, Polri menarik 20 penyidiknya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penarikan penyidik itu karena masa tugasnya di KPK telah berakhir. Boy menampik penarikan itu terkait dengan kasus simulator SIM.

Penarikan tersebut ditolak KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyebutkan, pimpinan KPK memutuskan tetap mempertahankan penyidik dari Polri dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan. Seorang penyidik itu, kata dia, saat ini sedang menangani sampai tiga kasus korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., yang dikonfirmasi ihwal wacana perekrutan penyidik independen KPK, memilih enggan berkomentar. "Coba tanya Pak Akil Mochtar saja. Beliau dulu yang ikut Pansus UU KPK," kata Mahfud melalui pesan pendek.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.