TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat pemberlakuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai 2013.
“Bagi yang tidak setuju, boleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tapi mereka harus mendalami pasal dan materi mengenai PPG di undang-undang," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, kepada Tempo, Jumat, 14 September 2012.
Syawal menuturkan, Kementerian tidak akan menghalang-halangi pihak yang ingin mengajukan uji materi dan menyerahkan hasil keputusan uji materi ini kepada Mahkamah Konstitusi. Kementerian berjanji akan mematuhi segala amar yang dihasilkan, baik mengubah sistem PPG atau tetap menjalankan seperti sebelumnya.
Syawal membantah tudingan yang mengatakan PPG bersikap diskriminatif bagi sarjana keguruan. Pasal yang menyebut bahwa kualifkasi guru bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat dinilainya cukup adil. "Justru jika hanya untuk mahasiswa keguruan saja itu yang lebih diskriminatif," katanya. Menurut dia, semua sarjana berhak menjadi guru tanpa melihat latar belakang pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menggodok persyaratan baru pendaftaran guru pegawai negeri sipil untuk diterapkan tahun depan. Di antara persyaratan yang akan diterapkan tahun depan adalah dokumen atau ijazah kelulusan PPG. PPG ini ditempuh ketika seseorang sudah menamatkan program sarjana di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau jurusan lain.
Jika ingin menjadi guru PNS, para sarjana Fakultas Keguruan itu harus mendaftar ikut PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Untuk masuk Lembaga Pendidikan ini, para sarjana Fakultas Keguruan juga harus bersaing dengan sarjana-sarjana fakultas lainnya.
SUNDARI
Terpopuler:
Pengacara Angie Sampaikan Tausiyah Dalam Sidang
SBY Kecam Film Anti-Islam ''Innocence of Muslims''
Kemenkominfo Blokir 16 Video Innocence of Muslims
Angie Pastikan Tak Akan Bernyanyi
Hendarman Ditawari Jabatan di Perusahaan Hartati