TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., untuk maju menjadi calon Presiden RI pada 2014 terus mengalir. "Ini dilema yang saya hadapi saat ini. Banyak sekali yang datang ke saya untuk memberi dukungan," katanya dalam acara Orientasi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Pondok Pesantren Al Hikam, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat, 7 September 2012.
Namun, Mahfud menyadari dirinya belum bisa memberikan kepastian soal maju atau tidaknya dia ke pemilihan presiden. Pasalnya, saat ini dia masih menjadi Ketua MA. "Saya kan hakim, jadi posisinya dilematis," katanya. Namun, Mahfud juga tidak bisa melarang orang untuk mendorong dia untuk maju sebagai calon presiden.
Pakar pemerintahan, Ryaas Rasyid, menyatakan Mahfud adalah calon alternatif yang pantas didukung. Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan terhadap calon yang sudah ada, maka perlu adanya calon alternatif. "Dari survei yang dilihat, lebih dari 50 persen warga belum memutuskan pilihan. Jadi, perlu adanya calon alternatif," katanya.
Menurut Ryaas, ada beberapa alasan kenapa Mahfud pantas didukung. Pertama, Mahfud berpikir cerdas dan jernih, konsisten menjalankan tugasnya sebagai pemimpin, baik di Mahkamah dan sebagainya. "Rekornya itu clear," katanya. Kedua, kata Ryaas, saat ini Mahfud dalam posisi yang tepat. Saat ini Indonesia bermasalah dalam berbagai hal, terutama hukum.
Dengan demikian, dibutuhkan orang yang sangat paham hukum agar mengatasi orang yang bermasalah. "Dia juga tidak punya musuh dan tidak memihak pada kelompok mana pun," katanya. Ryaas pun telah menyatakan dukungannya kepada Mahfud untuk menjadi capres pada Pemilu 2014. "Sulit untuk mengatakan dia tidak konsisten dan bersih."
Dukungan juga datang dari puluhan ulama dari seluruh Indonesia. Mereka yang menjadi peserta dalam acara tersebut antusias jika Mahfud jadi calon presiden. Mantan Ketua Umum PB NU, Hasyim Muzadi, mengatakan dukungan peserta itu dilakukan personal. Bukan sebagai kapasitas NU secara institusi.
"Yang kumpul ini bukan institusional dan secara institusi NU tidak boleh mendukung," katanya. Namun, sebagai warga negara, NU tidak bisa memasung hak politik warganya. "Sebagai warga negara, mereka berhak menentukan pilihan."
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus
Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai
Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie
Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita