TEMPO.CO, Jakarta - Pungki Harmoko, guru matematika yang menggugat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dinilai tak paham uji materiil. "Permohonan yang Anda ajukan itu bukan kewenangan MK. Kalau yang saya lihat, Anda tak paham uji materi," kata hakim anggota, Ahmad Fadlil Sumadi, saat sidang pendahuluan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Jakarta, Jumat, 7 September 2012.
Dalam permohonannya, Pungki menyebutkan UU Tipikor bertentangan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dia menilai produk hukum itu tak memiliki efek jera yang memadai bagi para koruptor. "Untuk itu lebih baik UU ini dibatalkan saja, biar langsung disusun lagi perangkat hukum yang baru," ujar Pungki, yang datang tanpa didampingi kuasa hukum.
Pungki mengajukan uji materiil terhadap keseluruhan Pasal 5, Pasal 6, Pasal, 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Korupsi. Seluruh pasal itu memuat hukuman tindak pidana korupsi. Adapun norma yang menjadi bahan uji adalah keseluruhan alinea keempat UUD 1945.
Sayangnya, dia tak memerinci bagian mana dari UU Tipikor yang tak sesuai dengan konstitusi. Pungki hanya meminta reset perangkat hukum tersebut. Salah satunya agar hukuman koruptor bisa diperberat, antara lain dengan hukuman mati. Namun, permohonan Pungki, menurut majelis hakim, salah alamat.
"MK tak punya wewenang atas (revisi) ini, lebih tepat jika Anda ajukan ke DPR, karena MK tidak punya hak untuk merevisi UU," kata dia. MK, menurut Fadlil, hanya berhak menguji UU. "Permohonan yang Anda minta itu bukan kewenangan MK," Fadlil menambahkan.
Senada dengan Fadlil, Anwar Usman selaku hakim anggota, juga menganggap gugatan Pungki salah sasaran. "Ini bukan judicial review, tapi legislative review. Untuk itu, silakan dikaji kembali permohonan Saudara," ujar dia. Dia mempertanyakan motif pemohon mengajukan uji materiil UU Tipikor. "Haruskah seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi?" tanya Anwar.
Ketua majelis hakim, Sodiki, menegaskan, MK tak punya wewenang melakukan reset ulang beleid ini. Selain itu, dia menilai tak ada hak konstitusional pemohon yang dilanggar dengan pemberlakuan UU Korupsi ini.
SUBKHAN JUSUF HAKIM
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus
Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai
Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie
Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita