Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Koboi Magetan Diganjar 12 Tahun Penjara  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sidang lanjutan kasus penembakan warga sipil, Muhamad Fauzi Bahtiar, oleh oknum polisi Magetan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Andika Surya Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan, Kamis, 14 Juni 2012. TEMPO/Ishomuddin
Sidang lanjutan kasus penembakan warga sipil, Muhamad Fauzi Bahtiar, oleh oknum polisi Magetan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Andika Surya Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan, Kamis, 14 Juni 2012. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan mengganjar terdakwa perkara pembunuhan, Brigadir Polisi Satu Andika Surya Kurniawan, dengan penjara selama 12 tahun. Putusan majelis hakim yang dipimpin Hajar Widianto itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa lima tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Hajar dalam putusannya, Jumat, 7 September 2012.

Putusan majelis hakim yang mengabaikan tuntutan jaksa ini cukup mengagetkan, tapi dapat mengobati rasa kecewa keluarga korban yang menyesalkan ringannya tuntutan jaksa dari hukuman maksimal penjara dalam kasus pembunuhan. 

Hakim menilai dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti sebagaimana keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Padahal, tim gabungan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Magetan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai dakwaan primer tidak terbukti dan memilih dakwaan subsider sebagai dasar tuntutan. 

Dalam dakwaan, penuntut umum mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Namun, dalam tuntutan, penuntut umum menilai dakwaan primer tidak terbukti dan menggunakan dakwaan subsider sebagai dasar tuntutan. 

"Vonis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer," ucap salah satu anggota majelis hakim, Warsito, usai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," kata Andika saat ditanya majelis hakim dengan didampingi penasehat hukumnya.

Sidang putusan kasus penembakan yang menewaskan Muhamad Fauzi Bahtiar itu dijaga ketat puluhan petugas kepolisian. Sebab, tersiar kabar keluarga korban mengerahkan massa karena kecewa dengan tuntutan penuntut umum yang ringan. Namun, putusan yang jauh lebih berat dari tuntutan itu tampaknya bisa meredam potensi kericuhan usai sidang.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar

Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype

Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal

Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi

Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom

Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK

Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus

Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai

Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie

Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

21 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

27 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.


Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.


Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."