TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia terkait kasus dugaan penghinaan terhadap provesi advokat yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana. Denny diduga menghina profesi advokat dalam sebuah jejaring sosial twitter.
"Kami akan menghadirkan saksi ahli bahasa pekan ini," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di kantornya, Selasa 4 September 2012.
Menurut dia, saksi ahli bahasa diperlukan untuk meneliti setiap bahasa yang dituliskan Denny di akun Twitternya.
Rikwanto menjelaskan, tahapan penyidikan yang dilakukan polisi setelah menghadirkan saksi ahli bahasa, nanti akan dikaji kembali. Pengkajian ini untuk menentukan apakah diperlukan memanggil saksi ahli pidana. "Setelah itu baru dilakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diadukan oleh OC Kaligis terkait dengan dugaan penghinaan di jejaring sosial. Dalam akun Twitternya, Denny menulis "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi sama saja seperti koruptor."
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal, yaitu 310, 311, 315 KUHP jo pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.
Atas tuduhan itu, Denny mengatakan tidak ada maksud menghina profesi advokat. "Saya hanya kritik advokat yang asal bela kasus korupsi demi uang dan popularitas semata,” ujar Denny.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Ronaldo Bakal Hengkang dari Real Madrid
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Skandal Kecelakaan Ferrari Guncang Cina
Pelecehan Seksual Jadi ''Epidemi'' di Mesir
Membaca Utuh Kuliah Twitter Advokat Korup
Koran Korsel Minta Samsung Berhenti Jadi Pencontek
Ronaldo Girang Ditengok Sang Junior
Sisa 16 Hari Lagi, Foke-Nara Gerilya Atas-Bawah