Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Luwu Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Editor

Eni Saeni

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Palopo - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Luwu H.A. Mudzakkar hari ini, Selasa, 3 September 2012. Cakka, sapaan akrab Mudzakkar, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus pengangkatan 32 sekretaris desa (sekdes) tahun 2009 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Mutthalib mengatakan, sesuai dengan panggilan yang dikirimkan, Bupati akan diperiksa mulai pukul 10.00 Wita.

"Tapi, datang atau tidak memenuhi panggilan, bergantung kesiapan beliau. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi apakah mau datang atau tidak," kata Mutthalib saat dihubungi via ponselnya, Senin, 3 September.

Yang jelas, menurut dia, penyidik sudah mengantongi izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati. Saat ditanya materi yang akan ditanyakan, Mutthalib mengelak. "Kalau soal itu, tanya ke Kapolres," katanya.

Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Rudi Heru Susanto mengatakan, sebagai saksi, Bupati akan ditanyai seputar kebijakannya dalam pengangkatan para sekretaris desa itu menjadi pegawai negeri sipil. Rudi tidak bisa membeberkan secara detail materi pertanyaan karena itu adalah strategi penyidik.

Soal apakah Bupati akan datang atau tidak, Rudi berharap, Cakka (Mudzakkar) kooperatif. "Kalau tidak datang, tentu akan kami tanya alasannya apa. Tapi, saya berharap, Bupati datang untuk dimintai keterangan," kata Heru.

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat ke Menteri Pemberdayaan Apatur Negara. Ditemukan banyak permasalahan, di antaranya sekretaris desa di Kabupaten Luwu yang memalsukan dokumen negara untuk diangkat menjadi PNS pada 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai hasil penyelidikan, ditemukan dalam dokumen ada 32 sekretaris desa yang sudah menjabat sekdes kendati desanya belum terbentuk atau belum dimekarkan. Ada juga sekretaris desa yang diangkat walaupun sebelumnya berprofesi sebagai pelaut dan tidak pernah menjalankan tugasnya.

Padahal, aturannya, sekretaris desa yang diangkat jadi PNS harus bertugas sebelum 2005. Dalam kasus ini, selain 32 sekretaris desa, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Luwu, Lukman, dan stafnya, Yusuf.

"Tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Heru.

Andi Mudzakkar mengaku siap memenuhi panggilan polisi. Dia menjelaskan hanya mengusulkan pengangkatan 32 sekretaris desa sesuai petunjuk dari BPMD dan tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen. "Karena bermasalah, saya sudah menerbitkan SK pemberhentian 32 sekdes tersebut," ujar Andi.

MUHAMMAD ADNAN HUSAIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

19 April 2021

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, LKPJ yang disampaikan merupakan kemajuan laporan atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun.


Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

29 November 2019

Ekspresi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

20 Juli 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

Anies Baswedan mengklaim pengelolaan anggaran 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.


Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

12 Juli 2017

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat wawancara dengan tim Majalah TEMPO. Maria Fransisca
Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

Djarot meminta kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta agar menindaklanjuti pemeriksaan BPK.


BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

31 Mei 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) menunjukan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur di Gedung DPRD, 23 April 2015. DPRD memberikan rapor merah atas kinerja buruk yang dijalankan oleh Ahok pada periode 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

7 Juni 2013

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (kiri) bersama Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh saat membuka Pameran Pembangungan di Lapangan Joglo, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/7). ANTARA/ Dhoni Setiawan
Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

Menurut Tjetjep, diperolehnya predikat WDP (wajar dengan pengecualian) lantaran terdapat kekurangan dalam laporan
keuangan.


Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

29 April 2013

Ratu Atut Chosiyah. TEMPO/Seto Wardhana
Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

Laporan pertanggungjawaban itu mengungkapkan banyak target pemerintah Provinsi Banten tidak tercapai.


Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

28 November 2012

Balai Kota Cirebon. TEMPO/Subekti
Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Waled, Suwanta, datang tergesa-gesa dengan membawa tabung oksigen kecil.


Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

15 Mei 2012

Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk acara pelantikan Rp 200 juta. Katering yang telanjur dipesan akhirnya disumbangkan ke panti asuhan.


Dede Yusuf Protes Heryawan Soal Mutasi Pejabat

1 Mei 2012

Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf (kiri) mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menaiki delman saat kunjungan kerjanya di Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat. Selasa (1/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Dede Yusuf Protes Heryawan Soal Mutasi Pejabat

Dede Yusuf mempertanyakan dalam surat Keputusan mengenai mutasi, rotasi, dan promosi pejabat itu seringkali tidak diparaf oleh dirinya.