TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa pernyataannya di akun Twitter-nya, @dennyindrayana, terkait adanya oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang bayar" tidak berniat menghina profesi pengacara. Denny, melalui pernyataannya pada media, meminta maaf kepada advokat yang bersih.
Menurut Denny, beberapa pengacara bersih tidak membaca urut Twitter dan penjelasannya sehingga mereka menganggap pernyataannya mengkritik profesi pengacara. "Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Tempo, Senin, 27 Agustus 2012.
Denny meminta maaf kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat yang bersih atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman akibat pernyataannya tersebut. Meski demikian, dia tetap menyerukan agar semua bersama-sama berupaya keras membersihkan profesi pengacara dari perilaku oknum pengacara yang dalam membela kasus-kasus korupsi sama sekali tidak berpijak pada etika profesi.
Oknum pengacara yang tidak berpijak pada etika profesi, menurut Denny, cenderung menghalalkan segala cara, termasuk menyuap, memperjualbelikan keadilan, dan cara-cara korup lainnya. Untuk perjuangan membersihkan penegak hukum, termasuk menjaga profesi advokat agar tidak dicemari perilaku oknum "maju tak gentar membela yang bayar", Denny mengajak seluruh profesi advokat dan para advokat bersih tidak mundur selangkah pun.
Denny mengatakan ikhlas menerima risiko dalam perjuangannya agar penegak hukum tetap bersih dan adil. "Termasuk kalaupun harus menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat," ujarnya. "Saya akan terus berjuang hingga hayat di ujung badan. Mohon dukungan doa dari seluruh rakyat Indonesia agar saya tetap kuat, sehat, dan tabah dalam perjuangan ini."
Pengacara O.C. Kaligis melaporkan Wakil Menteri Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Agustus 2012, sekitar pukul 15.00. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di Twitter yang menghina. Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Denny menuliskan, "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor."
RINA WIDIASTUTI
Berita Terkait
Pengamat: OC Kaligis Cengeng
Dilaporkan ke Polisi, Denny: Ini Risiko Perjuangan
Sindir Pembela Koruptor, Denny Diadukan ke Polisi
Remisi Buat Gayus Diusulkan oleh Menteri Hukum
27 Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi