TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih punya kesempatan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani Polri.
Syaratnya, KPK harus jeli dan cerdas melihat serta memanfaatkan perkembangan kasus ini di Polri. "Salah satu celahnya, saat berkas perkara ada di tangan kejaksaan," kata Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Agustus 2012.
Sebab, kata dia, berkas perkara yang ditangani penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum tentu langsung sempurna. Menurut Andi, berkas perkara itu akan mondar-mandir atau 'dilempar' tim jaksa ke polisi dengan alasan berkas kurang lengkap karena tak melampirkan barang bukti yang sudah lebih dulu diambil KPK.
Pada saat berkas mondar-mandir dari jaksa ke penyidik, maka saat itulah KPK bisa masuk dengan menganggap penanganan kasus tersebut berlarut-larut.
Untuk mengatasi penanganan perkara yang hilir mudik ini, menurut Andi, KPK bisa menggunakan ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan untuk mengambil alih kasus.
"KPK tinggal mengirim surat kepada Jaksa Agung dengan pertimbangan Undang-Undang KPK," kata dia. Andi optimistis pada akhirnya Kejaksaan Agung akan menyerahkan berkas perkara ini ke KPK.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Pakar: Penyidikan Kasus Simulator SIM Bakal Kacau
Mengapa Isu Agama Tak Laku di Amerika Serikat?
Sri Mulyani Wanita Paling Berpengaruh Dunia ke-72
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa
Pangeran William Tak Kaget dengan Foto Bugil Harry
Cruyff Sebut Mourinho Pesepakbola Gagal
Harry, Pangeran Tampan yang ''Tersesat''
Bourne Legacy Tanpa Cita Rasa Jason Bourne
Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini
Hampir Separuh PNS DKI Jakarta Tak Masuk Hari Ini
Bunga dari Benih Beku Berusia 32 Tahun Mekar Lagi