TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang sebagai saksi kasus pengadaan Al-quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012, hari ini, 23 Agustus 2012. Keempat orang ITU adalah Yuniar Safriana dari PT Bank Bukopin, Tofan, Syamsurahman, dan seorang mahasiswa yang juga pimpinan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Vasko Rusemy.
"KPK memanggil empat orang, cuma saya belum tahu mereka sudah ada atau belum. Walau ini hari pertama masuk kantor, tapi KPK sudah menjalankan fungsinya secara penuh," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, siang ini.
Syamsurahman, Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri, dan Vasko, sudah dikenakan status cegah bepergian di luar negeri sejak 29 Juni lalu, hingga enam bulan ke depan. Rekanan yang sudah dicegah ke luar negeri adalah bos PT Kazha Logistik Abdul Kadir Alaydrus.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan di Kemenag, yakni politikus Partai Golongan Karya yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar, dan putranya yang Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap dalam proyek di Kemenag.
Sampai hari ini, keduanya belum menjalani pemeriksaan oleh KPK. Dendy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan lalu, namun tidak hadir. Pengacaranya, Erman Umar, menyebut kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit.
ISMA SAVITRI
Berita Menarik Lainnya
Banding KPK Vonis Nunun Ditolak
Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
ICW: Hakim Karier Tipikor Belum Tentu Bersih
Para Hakim yang Ditangkap
Anak Angelina Jolie - Brad Pitt Ikutan Main Film
4 Kenakalan Pangeran Harry
Pameran Budaya Sumba Digelar di Bali
Reese Witherspoon Dilarikan ke Rumah Sakit