TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjelaskan kebijakan pemerintah soal pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi di akun media sosial Twitter, Sabtu, 18 Agustus 2012.
Dia menyadari banyaknya pertanyaan terkait pemberian korting hukuman untuk sejumlah koruptor yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2012, kemarin.
“Sejak dulu, posisi saya jelas: menolak remisi diobral bagi koruptor,” katanya mengawali kultwit, atau kuliah Twitter–istilah yang biasa digunakan untuk menyebut rangkaian cuit panjang tentang suatu topik. “Di hari pertama menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, saya putuskan harus ada pengetatan remisi,” katanya, seraya memastikan kebijakan ini disetujui atasannya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Sejak awal, kata Denny, dia sudah memperkirakan akan ada banyak suara penolakan dan perlawanan. Kritik terutama diarahkan pada dasar hukum kebijakan pengetatan remisi ini. “Ada yang menyarankan agar UU Pemasyarakatan diubah dulu, atau terbitkan peraturan pemerintah pengganti UU,” kenang guru besar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini. “Semua membayangkan politik akan mendukung,” katanya. Tapi, realitasnya bertolak belakang. “Faktanya politik hukum antikorupsi tidak seindah itu.”
Serangan demi serangan pun dilancarkan untuk menggoyang kebijakan Denny ini. Ketika berusaha menjelaskan pengetatan remisi, dia bahkan pernah diusir dari ruang sidang Komisi Hukum DPR. Puncaknya, sejumlah koruptor melawan dengan menggugat pembatalan pembebasan bersyarat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menang. “Para terpidana korupsi itu menggunakan jasa advokat Yusril Ihza Mahendra,” kata Denny dalam cuitnya.
Menurut majelis hakim PTUN, dasar hukum pengetatan remisi tidak ada. Karena itulah, Denny mengaku pemerintah sedang mempersiapkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang hak-hak narapidana.
Denny Indrayana termasuk salahsatu pejabat publik yang rajin menjelaskan berbagai kebijakannya melalui media sosial. Penjelasannya bisa diikuti di Twitter dengan mem-follow @dennyindrayana.
WAHYU DHYATMIKA
Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis
Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus
Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas
Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang
BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya
TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka
Gara-gara Arus Mudik, Paskibra Nangis
Hari Kemerdekaan RI, Siwon Super Junior Ngetweet