TEMPO.CO, Pontianak – Jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak memusnahkan 640 ribu petasan. Petasan tersebut merupakan hasil penyitaan dari operasi cipta kondisi menjelang dan selama bulan Ramadhan. Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan 390 botol arak, 474 cap cuan terdiri dari toples dan 15 jeriken.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Pontianak Timur dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar Muharrom Riyadi, Rabu 15 Agustus 2012. Jajaran Musyawarah Pimpinan Kota Pontianak dan instansi terkait turut menyaksikan acara pemusnahan.
"Pelakunya sekitar 30 orang dan saat ini telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Muharrom. Berdasarkan hasil penyelidikan sebagian besar petasan tersebut merupakan barang baru hasil pabrikan dan tidak diolah sendiri disini. Petasan itu diduga didatangkan dari pulau Jawa.
Menurut Muharrom, ribuan batang petasan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus penggerebekan sebuah gudang petasan yang menyimpang petasan tanpa izin. Polisi tidak menyita kembang api karena telah mempunyai izin impor khusus. Kembang api yang harus berizin adalah ukurannya diatas 8 inchi.
Untuk bisa memperdagangkan kembang api harus mendapatkan izin distribusi ada di Badan Intel dan Keamanan Markas Besar Polri. Di wilayah Kalimantan Barat, kata dia, toko-toko distributornya juga harus tercatat di Polda dan harus sesuai yang terdaftar di Baintelkam Mabes.
ASEANTY PAHLEVI