TEMPO.CO, Jakarta - Sampai batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ribuan pekerja mengaku belum menerima THR seperti yang ditentukan. "Belum dibayar sama sekali dan tidak dibayar senilai gaji satu bulan, hanya Rp 200-300 ribu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Senin, 13 Agustus 2012.
Said menjelaskan, perusahaan yang mangkir membayar THR banyak terdapat di daerah. Ia mencontohkan, di Medan, Sumatera Utara, ada tujuh perusahaan yang menolak membayar THR dengan jumlah karyawan 2.000 orang. Sedangkan di Semarang, Jawa Tengah, ada 170 karyawan yang belum menerima THR. Adapun di Sidoarjo, Jawa Timur, THR 800 buruh dari dua pabrik belum dibayar sama sekali. Adapun jumlah buruh yang tidak menerima THR dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan lebih besar lagi. “Ada 20 ribu lebih,” kata Said.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Disebutkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama tiga bulan terus-menerus atau lebih. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji. THR itu dibayarkan paling lambat pada H-7 yang jatuh kemarin.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ruslan Irianto Simbolon, meminta para buruh segera melapor ke Posko Pengaduan THR di kementerian. Berdasarkan laporan yang ia terima, sampai kemarin ada 17 pengaduan di posko. Semuanya karena perusahaan kurang memahami ketentuan pemerintah. Karena itu, perusahaan tersebut diminta segera membayar kewajibannya. "Kalau tidak, akan kami beri sanksi hukum dan di-BAP-kan," kata Ruslan.
Serikat pekerja menilai, posko kementerian hanya menerima laporan dan tidak memberi solusi. Jika pemerintah ingin memberi sanksi tegas, harus dibuat peraturan baru yang melarang pemecatan sebelum Lebaran, melarang outsourcing, dan akan tetap memproses ke pengadilan meskipun akhirnya perusahaan membayar THR tapi tidak tepat waktu. "Kalau tidak, ya, sulit karena dasar hukum kementerian lemah," kata Said.
SUNDARI | ROFIUDDIN | EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly