TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo meminta Badan Intelijen Negara tak ikut bermain dalam pemilihan umum legislatif pada 2014. “Tidak boleh ada peran intelijen negara yang berpihak pada partai politik atau calon presiden tertentu,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa, 14 Agustus 2014.
Permintaan itu menjadi salah satu tuntutan PDI Perjuangan agar pemilihan umum berjalan netral. Selain intelijen, semestinya anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia tidak memihak terhadap penguasa. “KPU harus menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, profesioal, serta bebas dari campur tangan atau intervensi kekuasaan mana pun.”
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hari ini resmi mendaftar sebagai peserta pemilu 2014. Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum, PDI P menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Seluruh dokumen administrasi kami sampaikan lengkap dalam 41 kotak,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan bersamaan dengan pendaftaran, PDI Perjuangan juga menegaskan dukungan terhadap KPU agar bisa melaksanakan pemilu yang lebih demokratis. Dia berharap kesalahan KPU pada pemilu lalu, seperti buruknya pengelolaan fasilitas teknologi dan informasi, serta kecurangan dalam penetapan daftar pemilih tetap tidak terulang lagi.
Pemerintah juga tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu partai peserta pemilu. Kementerian Dalam Negeri diminta meningkatkan kualitas layanan Daftar Penduduk Potensial Pemilih. Kata Tjahjo, kualitas Daftar Pemilih Tetap yang dijadikan instrumen dasar untuk pemilu yang jurdil sangat ditentukan oleh kualitas DP4.
PDIP mengingatkan, DPT adalah daftar pemilih yang dijadikan instrumen dasar terhadap terpenuhinya hak konstitusi warga negara Indonesia untuk memilih. Tjahjo berjanji, untuk mendukung lahirnya pemilu yang jujur dan adil. Partainya akan bekerja sama dengan kekuatan prodemokrasi, media, komite independen pemantau pemilu, dan elemen masyarakat untuk mengawal tahapan pemilu legislatif.
Berdasarkan UU Pemilu, partai yang sudah lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2009 tidak perlu lagi mengikuti proses verifikasi partai peserta pemilu. Mereka cukup mendaftar dan otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014. “Kami juga mendukung penguatan Badan Pengawas Pemilu agar menjalankan fungsi sebagai pengawas pemilu dengan baik.”
IRA GUSLINA SUFA