Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ogan Ilir Diserahkan ke Internal Kepolisian  

image-gnews
Nur Kholis, Wakil ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers tentang kematian Angga Darmawan di desa Limbang Jaya. Tempo/Parliza Hendrawan
Nur Kholis, Wakil ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers tentang kematian Angga Darmawan di desa Limbang Jaya. Tempo/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara warga Desa Limbang Jaya II di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan kepolisian akan tetap ditangani melalui mekanisme pengadilan internal kepolisian. Demikian rekomendasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012. 

Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menyatakan mekanisme tersebut mesti ditempuh karena pelanggaran yang terjadi di Ogan Ilir tak masuk kategori pelanggaran HAM berat. "Kalau masuk pelanggaran HAM berat barulah kami bisa menyarankan diproses pengadilan HAM," kata dia saat ditemui Senin.

Pelanggaran HAM berat, kata dia, harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan secara luas dan sistematis. Dua hal ini tak ditemukan dalam kasus penembakan Ogan Ilir meskipun komisi menemukan bukti digunakannya peluru tajam di sana. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Komnas HAM mereka memperlihatkan tiga selongsong peluru dan sebuah peluru tajam yang masih utuh. 

"Ini kami dapatkan dari masyarakat dan di sana pun kondisinya berserakan," katanya. Namun, di antara barang bukti itu, tak terdapat peluru karet. Polisi pun, menurut Nur Kholis, tak pernah memperlihatkan barang bukti berupa peluru karet. Padahal, prosedur tetap kepolisian untuk menangani aksi massa adalah menggunakan peluru karet. 

Polisi, kata Kholis, hanya memperlihatkan video bahwa mereka melakukan pemeriksaan kepada anggota Brigade Mobil (Brimob) yang akan diturunkan ke Ogan Ilir. Dalam video tersebut terlihat mereka membawa peluru karet. Namun hanya 15 anggota Brimob yang diperiksa dalam video itu. Padahal, jumlah anggota yang diturunkan jauh lebih banyak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Insiden berdarah di Ogan Ilir pun bukan baru terjadi tahun ini. Pada 2009 lalu bentrokan juga terjadi di sana. Dalam kejadian itu Komnas HAM turut menyelidiki kasus tersebut. Saat itu polisi diketahui menggunakan peluru tajam. Pasalnya, dari tempat kejadian ditemukan puluhan proyektil utuh maupun selongsong peluru. Selain itu, ditemukan pula magasin senapan yang masih penuh terisi peluru tajam. "Ternyata mekanisme pengadilan internal polisi tak cukup menimbulkan efek jera hingga kejadian serupa terulang. Namun, kami tidak bisa menyarankan kasus ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Nurkholis. 

Sebelumnya kepolisian menyatakan telah memeriksa enam orang pimpinan polisi di Ogan Ilir yang bertanggung jawab dalam operasi di sana. Mereka terdiri dari perwira berpangkat komisaris polisi dan atasan-atasan yang memimpin operasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan keenam anggota itu akan segera disidang setelah berkas perkaranya rampung.

ANGGRITA DESYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

8 jam lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

2 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

3 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

3 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

10 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

10 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

18 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

21 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

21 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.