Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahur Tiada Hasil Kepala Polri dan KPK

image-gnews
(ki-ka) Jajaran Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Zulkarnaen, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Jakarta, Rabu (13/06). Dalam konferensi Pers ini KPK menyatakan bahwa Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni tidak menyerahkan diri namun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
(ki-ka) Jajaran Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Zulkarnaen, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Jakarta, Rabu (13/06). Dalam konferensi Pers ini KPK menyatakan bahwa Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni tidak menyerahkan diri namun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Markas Besar Kepolisian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus simulator kemudi terus bergulir. Upaya yang dirintis untuk mencari titik temu masih menemui jalan buntu.  Hal itu terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 yang berjudul "Mengapa Polisi Bertahan".

Pimpinan KPK sudah berulangkali bertemu dengan  Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan terakhir terjadi pekan lalu. Pertemuan itu punya agenda penting, yaitu kembali menerima Abraham Samad, Ketua KPK. Sekitar pukul 22.00, Abraham ditemani Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tiba. Timur didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman. Pertemuan itu semula dijadwalkan Senin siang, tapi tertunda.

Sumber Tempo mengatakan dalam pertemuan Abraham menawarkan opsi untuk mengakhiri polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menangani empat tersangka, yakni Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang. Adapun Kepolisian menyidik Komisaris Besar Teddy Rusmawan, ketua panitia pengadaan, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legino.

Kepala Polri, menurut sumber yang sama, menolak tawaran Abraham. Adu argumentasi tentang lembaga yang lebih dulu melakukan penyelidikan perkara korupsi belum juga berakhir. Menjelang waktu sahur, pemimpin kedua lembaga tak mampu menemukan kata sepakat. Abraham dan Busyro pun pamit.

Abraham membenarkan pertemuan yang menurut dia belum menghasilkan keputusan final tersebut. "Masih akan dilakukan pertemuan lanjutan," katanya.

Genderang perang telah terdengar dari Trunojoyo, tempat Markas Besar Kepolisian. Seorang perwira tinggi menyebutkan operasi-operasi gelap telah dilakukan. Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri, mengatakan tidak bisa mengomentari soal itu. "Saya baru tahu dari Anda," ujarnya kepada Elliza Hamzah dari Tempo. (Baca: Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi? )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petinggi Kepolisian rupanya mati-matian menahan agar kasus korupsi simulator di Korps Lalu Lintas tidak sepenuhnya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, jika itu dilakukan, penyimpangan pada proyek-proyek sejenis di Korps Lalu Lintas akan juga terbongkar. "Ada banyak proyek yang nilainya ratusan miliar," kata seorang perwira polisi.

Kepada wartawan, Jenderal Timur Pradopo memastikan akan mengusut semua petinggi Kepolisian yang terlibat. "Kalau ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung, akan kami telusuri," ujarnya.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna membantah pernah menerima uang terkait proyek Korps Lalu Lintas. "Saya pusing juga, kapan menerima uangnya," katanya. "Buktikan saja itu."

SETRI YASA | TRI SUHARMAN | ANGGITA | AYU PRIMA

Berita Terpopuler Lainnya:
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Simsalabim Simulator SIM
Kasus Simulator SIM: Pekik Garong dari Timur
Polri Diragukan Bisa Jujur Tangani Kasus Simulator
Polisi Ngotot KPK Kembalikan Barang Bukti 

Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang 
PKS Pilih Foke, Jokowi: Apa Saya Kurang Ganteng?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.