TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI belum memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi Korlantas pada 2011.
"Djoko Susilo belum diperiksa, tapi pasti akan diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli saat ditemui, Jumat, 10 Agustus 2012.
Boy belum dapat menegaskan kapan pastinya tim penyidik Badan Reserse Kriminal akan memeriksa Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif ini. Ia hanya menyatakan, keterangan Djoko juga dibutuhkan untuk mengungkap peran lima tersangka yang ditetapkan Polri.
"Djoko adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, kami tidak akan tetapkan sebagai tersangka juga, tapi sebagai saksi," kata Boy.
Polri sendiri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
"Pemeriksaan akan kita lihat sesuai kebutuhan, kita lihat dia bisa jadi saksi untuk tersangka siapa saja," kata Boy.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK. Berdasarkan penetapan ini, KPK menggeledah kantor Korlantas, Cawang pada 30-31 Juli 2012. Polri juga sudah menonaktifkan Djoko dari jabatan sebagai Gubernur Akpol dan digantikan wakilnya sebagai pejabat sementara.
Djoko diduga menerima uang dari perusahaan pemenang tender sebesar Rp 2 miliar yang dikirim melalui paket ke Korlantas. Uang ini dikirim Sukotjo dan dititipkan pada sekretaris pribadi Djoko yaitu Tiwi.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Polisi Tersangka Kasus Simulator SIM Dinonaktifkan
Polri Bantah Rebut Barang Bukti Simulator SIM
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM
Simulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK