TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kepolisian terus menggalang dukungan agar tetap bisa mengusut kasus simulator ujian SIM. Polisi mengundang Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, Senin, 6 Agustus 2012. Ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana internasional itu dimintai pendapat ihwal sengkarut kewenangan pengusutan proyek senilai Rp 196 miliar tersebut.
Yusril menilai konflik kewenangan penyidikan kasus antara kepolisian dan KPK bisa diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ”Ini alternatif terakhir apabila kedua pihak tidak bisa berkompromi, dan Presiden tidak berdaya,” kata Yusril di Markas Besar Kepolisian RI, Senin, 6 Agustus 2012. Dia yakin Mahkamah berwenang memutuskan sengketa kewenangan antara Kepolisian dan KPK.
Dalam kasus ini Kepolisian berkukuh tidak akan melimpahkan kasus simulator ke KPK. Padahal Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK menyebutkan Kepolisian harus berhenti melakukan penyidikan jika KPK mengusut kasus yang sama. Kepolisian mendasarkan alasannya pada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 29 Maret 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romli menilai nota kesepahaman itu justru melemahkan Undang-Undang KPK. ”KPK sebagai trigger maker seharusnya punya wewenang lebih besar. Tapi, dengan MoU itu, supervisinya malah hilang.” Karena itu, menurut Romli, jalan tengahnya adalah merevisi nota kesepakatan tersebut.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, menyatakan heran dengan komentar Yusril bahwa polisi berhak menyidik kasus simulator. Menurut Gandjar, kasus simulator ujian SIM seharusnya ditangani KPK. Karena, kasus tersebut melibatkan kalangan internal kepolisian. ”Akan menimbulkan konflik kepentingan jika diusut polisi,” katanya.
Todung Mulya Lubis, advokat senior, juga menegaskan KPK punya otoritas untuk menyidik kasus itu. KPK berwenang memutuskan apakah akan menangani sendiri kasus simulator ujian SIM atau memilih menyerahkannya kepada polisi atau kejaksaan. ”Apalagi KPK telah lebih dulu meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya. Dia juga mengkritik argumen polisi yang mendasarkan pada nota kesepakatan untuk mengusut kasus itu. “MoU jelas kalah dengan undang-undang,” ujarnya.
AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA BADUDU | SUKMA
Berita terkait:
Cicak vs Buaya Bakal Terulang, Ini Kata Ketua KPK
Komentar Yusril di Kasus Simulator SIM Dinilai Tak Akurat
Mengapa KPK Berhak Tangani Kasus Simulator SIM?
MoU Polisi-KPK Dinilai Lemahkan KPK
Kapolri Janji Usut Jenderal yang Terlibat
Bertemu Sesepuh Polisi, Kapolri Rapat Lebaran?
KPK Batal Bertemu Kepala Polri
Mantan Ketua KPK Hadiri Pertemuan dengan Kapolri
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Kasus Pengadaan Simulator Ujian SIM, Yusril Bela Polisi
Uji Materi UU KPK Resmi Masuk MK