TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyarankan agar nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi. Alasannya, perjanjian tersebut dinilai melemahkan keberadaan UU Korupsi sendiri. Padahal, dasar keberadaan KPK adalah UU Korupsi itu.
"MoU yang ditandatangani tiga institusi penegak hukum itu bermasalah,” kata Romli kepada wartawan di halaman Gedung Divisi Hukum Mabes Polri, Senin, 6 Agustus 2012.
Masalahnya, kata Romli, sesuai UU Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi atas penanganan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian. Kewenangan supervisi itu hilang dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad itu.
Menurut Romli, sebagai jalan tengah, dia menyarankan ada revisi terhadap MoU yang diselaraskan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Sebenarnya, sih, KPK tidak perlu meneken MoU sejak awal,” kata Romli lagi.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Simsalabim Jenderal SIM
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta