TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) dianggap janggal.
"Kesannya ada target terselubung yang sedang diagendakan KPK," kata penasihat hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompoel, di Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012.
Hotma mengatakan, Djoko ditetapkan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Begitu pula dengan para staf mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian ini. Mereka tidak pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Tindakan penyitaan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara juga disita," kata Hotma. Selama ini, menurut Hotma, Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu tidak pernah melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan simulator SIM.
Ia mengklaim semua proses tender dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Ini didasarkan dokumen-dokumen yang relevan," ujarnya.
Keterangan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang yang digunakan KPK untuk menunjukkan adanya penggelembungan harga dan penyuapan, menurut Hotma, tidak cukup dijadikan landasan untuk menetapkan Djoko sebagai tersangka. Pasalnya, lanjut dia, Sukotjo adalah terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi karena kasus penipuan.
SUNDARI
Berita terkait:
Djoko Susilo Ada di Jakarta
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (III)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)